Kasus Suap Jaksa Rp 60 Miliar, Ini Hukuman Korporasi jika Terlibat

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung belum menemukan fakta bahwa tiga korporasi terlibat langsung mengucurkan dana untuk memberi suap hakim dalam pemberian vonis lepas kasus korupsi ekspor sawit. Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Namun Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 tersangka pemberi dan penerima dugaan suap sebanyak Rp 60 miliar itu. Sebagai tersangka pemberi adalah Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, serta dua pengacara dari korporasi Ariyanto dan Marcella Santoso.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan tersangka penerima suap adalah wakil ketua PN Jakpus Arif Nuryanta dan majelis hakim yang menangani perkara: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, serta panitera Wahyu Gunawan.

"Penyidikan tidak berhenti. Sekarang sedang berproses, ya. Untuk melihat, mendalami apakah ada peran pihak lain di sana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Rabu, 14 Mei 2025.

Menurut dia, kejaksaan tidak berhenti pada keterangan tersangka dan sejumlah saksi yang sudah diperiksa. "Kami sudah menyampaikan bahwa penyidik dalam melakukan pemeriksaan terus memanggil, meminta kesaksian, keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap itu," ujarnya.

Dalam kasus ini, jaksa telah menemukan bukti aliran dana Rp 60 miliar dalam pecahan dolar AS dan Singapura dari Muhammad Syafei ke Wahyu Gunawan. Uang kemudian diserahkan ke Arif Nuryanta, yang memberikan ke majelis hakim senilai Rp 4,5 miliar dan Rp 18 miliar. Wahyu Gunawan sendiri menerima 500 ribu dolar AS dari Arif Nuryanta.

Kejaksaan Agung belum menemukan bukti dari mana uang senilai Rp 60 miliar itu berasal. Uang sebanyak itu diduga untuk menyuap hakim agar perkara korupsi minyak goreng divonis putusan ontslag van alle rechtsvervolging, yakni terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun dibebaskan karena dianggap bukan tindak pidana.

Akibatnya, para terdakwa korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dilepaskan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Ancaman Hukuman bagi Korporasi Penyuap

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa korporasi yang terlibat suap dapat dijatuhi hukuman berupa denda tapi juga pidana tambahan bagi direksi sampai pembubaran perusahaan.

Berikut pasal yang mengatur hukuman bagi kejahatan korporasi:

Pasal 1 ayat 1, disebutkan Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum

Pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar

Pasal 20

Ayat 1:  Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.

Ayat 2: Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

Ayat 3: Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

Ayat 4: Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

Ayat 5: Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

Ayat 6: Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

Ayat 7: Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |