Kejagung Boyong Bos Sritex ke Jakarta untuk Diperiksa

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Solo, Selasa malam, 20 Mei 2025. Iwan telah dibawa penyidik Kejagung ke Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.

"Hari ini yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Iwan Lukminto di rumahnya. "Jadi penyidik melakukan antisipasi, ada kekhawatiran, jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri," kata Harli.

Bos Sritex itu diperiksa di Kantor Kejagung sejak Rabu pagi pukul 08.00 WIB. Harli mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan belum ada kepastian apakah Iwan akan ditahan.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari sejumlah bank kepada Sritex ini, penyidik Kejagung belum menetapkan tersangka. “Itu yang sedang dicari. Makanya berbagai pihak diminta kesaksiannya untuk menggali apakah ada perbuatan melawan hukum di sana atau juga kerugian negara,” kata Harli Siregar ditemui di Kejagung, Rabu, 14 Mei 2025.

Pada kasus ini, ada sejumlah bank yang menyalurkan kredit kepada Sritex, seperti PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Harli menjelaskan pengusutan kasus ini dalam tahap penyidikan umum. Kejagung telah menyidik kasus ini sejak 2024. Hal itu mengacu pada surat perintah penyidikan nomor Print-62/F/.2/Fd/2/10/2024. 

Jampidsus juga telah mengeluarkan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025. Hal tertulis dalam dokumen surat penggilan saksi atas nama Yefta Bagus Setiawan. Dia adalah Manajer Accounting di PT Senang Kharisma Textile (Sritex Group). Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bank daerah penyalur kredit.

Alasan jaksa menyidik kasus ini karena pemberi kredit adalah bank pemerintah. Jaksa tengah menelusuri apakah kredit diberikan saat kondisi keuangan Sritex dalam kondisi baik atau sebaliknya.

Jihan Ristianti berkontribusi dalam artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |