Kejaksaan Agung Tak Bisa Periksa Budi Arie Tanpa Ada Fakta Hukum dari Penyidik Kepolisian

6 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan Korps Adhyaksa tidak memiliki kewenangan untuk langsung memeriksa Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam perkara judi online. Menurut Harli, perkara tersebut masuk kategori tindak pidana umum yang proses penyidikannya menjadi kewenangan penuh kepolisian.

“Jadi jangan bercampur aduk. Judi online ini masuk kualifikasi general crime, bukan korupsi. Maka penyidiknya adalah teman-teman kepolisian,” kata Harli kepada Tempo saat ditemui pada Kamis, 22 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menjelaskan, jaksa hanya berperan menyusun dakwaan dan membuktikan perkara berdasarkan berkas penyidikan yang diserahkan polisi. “Penuntut umum tidak boleh lari dari fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan kasus suap pengelolaan situs judi online yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei lalu, nama Budi Arie disebut menerima alokasi dana sebesar 50 persen dari hasil perlindungan situs oleh sejumlah staf Kementerian Kominfo. Dakwaan itu menyebut pembagian dana dilakukan bersama terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto.

Harli menekankan bahwa penyebutan nama Budi Arie dalam dakwaan harus ditelusuri asalnya, karena jaksa tak mungkin menyusun dakwaan tanpa fakta dari penyidikan. Ia menyebut, jika Budi Arie termasuk dalam daftar saksi, maka jaksa akan memanggil dan memeriksanya di persidangan. “Kalau tidak masuk dalam daftar saksi, maka harus melalui penetapan majelis hakim,” kata dia.

Menanggapi desakan agar jaksa turut memproses keterlibatan Budi Arie secara independen, Harli kembali menegaskan posisi kejaksaan dalam sistem hukum. “Kami bukan penyidik. Apa yang ada dalam fakta hukum itulah yang kami bawa ke pengadilan,” katanya. Menurut dia, apabila tidak ada fakta tentang keterlibatan Budi Arie dalam berkas perkara, maka jaksa tidak bisa melangkah lebih jauh.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah staf Kominfo sebagai tersangka dan mengungkap dugaan skema suap senilai Rp 15,3 miliar untuk membuka blokir situs judi online. Penyidik juga sempat memeriksa Budi Arie sebagai saksi pada Desember 2024 di Bareskrim Mabes Polri. Namun hingga kini, status hukum Budi Arie belum berubah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |