TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengungkapkan alasan mengapa negara juga memberikan perlindungan kepada keluarga jaksa lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, antara jaksa dan keluarganya merupakan satu kesatuan. "Kalau jaksa misalnya bekerja, tetapi keluarganya katakanlah 'mendapatkan ancaman', 'mendapatkan gangguan keamanan', ya bagaimana jaksa itu bisa bekerja secara maksimal?" tuturnya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Mei 2025.
Dia menuturkan, jaksa saat ini bisa tidak tinggal bersama keluarga. Dia pun mencontohkan dirinya. Kendati bekerja di Jakarta, keluarga Harli tidak ikut ke ibu kota. Ini juga terjadi kepada jaksa-jaksa lain. Misalnya, seorang jaksa yang bekerja di Papua, keluarganya bisa tinggal di Sumatera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Maka sangat penting, kalau kita memberikan keamanan bagi seorang jaksa, tentu keluarganya juga harus kita lindungi," kata Harli. "Supaya jaksa itu dalam bekerja, tentu tidak ada lagi keraguan terkait keamanan dan kenyamanan keluarganya."
Dia tak menjawab secara gamblang saat ditanya kadar perlindungan keluarga apakah sama dengan jaksa atau seperti apa. Namun, Harli mengatakan pasti ada skala-skala perlindungan untuk jaksa maupun keluarganya. Apabila ada prioritas, kata dia, tentu terhadap jaksa.
Pada Rabu, 21 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Pasal 2 beleid tersebut menyatakan, "dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda."
Pelindungan negara itu dapat dilakukan oleh Kepolisian RI (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 5 Ayat (1) Perpres 66/2025 menyatakan, perlindungan negara oleh Polri dapat diberikan kepada jaksa dan atau anggota keluarga.
"Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunya hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa," bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres Nomor 65 Tahun 2025.