KEPOLISIAN Resor Kota Yogyakarta menetapkan 13 orang tersangka kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang berlokasi di Kecamatan Umbulharjo.
Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada Sabtu malam. "Total ada 13 tersangka," kata Eva di Yogyakarta, Ahad, 26 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Rincian tersangka meliputi satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A hingga 76C Juncto Pasal 77 hingga 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan tindakan diskriminatif serta membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran.
Ia menjelaskan kepolisian saat ini masih mendalami motif di balik kekerasan tersebut, sementara pasal yang disangkakan berkaitan erat dengan tindak pidana memperlakukan anak secara tidak manusiawi.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, memaparkan dari total 103 anak yang terdaftar di tempat tersebut, sebanyak 53 anak di antaranya telah terverifikasi menjadi korban kekerasan. Seluruh korban merupakan balita dengan rentang usia di bawah dua tahun.
"Secara kesimpulan memang itu tidak manusiawi. Karena ada juga yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya. (Korban) usia di bawah 2 tahun," kata Adrian.
Selain tindakan fisik, kondisi fasilitas penampungan dinilai tidak layak karena kamar sempit dipaksakan menampung puluhan anak, yang mengakibatkan mayoritas korban menderita gangguan kesehatan serius seperti pneumonia.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, memastikan daycare Little Aresha beroperasi secara ilegal karena tidak mengantongi izin sebagai Tempat Penitipan Anak (TPA), PAUD, maupun TK dari instansi terkait.
Hasto menyatakan meskipun lokasi tersebut memiliki yayasan, ketiadaan izin operasional membuat pemerintah tidak bisa melakukan verifikasi standar kelayakan mulai dari dapur hingga prosedur pengasuhan. "Kami segera melakukan penyisiran atau sweeping terhadap seluruh lembaga penitipan anak yang ada untuk memastikan keamanan dan legalitas layanan mereka," kata dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi, mengatakan setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran hak asasi yang tidak dapat ditoleransi.
Erlina menjelaskan DP3AP2 DIY bersama berbagai pihak terkait telah menyiapkan layanan terpadu untuk memberikan pendampingan psikososial bagi anak dan dukungan bagi keluarga yang mengalami trauma mendalam.
Selain fokus pada pemulihan korban melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan, Erlina akan mengevaluasi total sistem perizinan dan pengawasan daycare di seluruh wilayah DIY agar tragedi serupa tidak terulang kembali.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)