Kementerian Hukum Terbitkan Izin 80 Ribu Koperasi Merah Putih dalam 4 Hari

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum menandatangani nota kesepahaman dengan 20 kementerian dan lembaga pada Rabu, 14 Mei 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang adil dan inklusif, sehingga dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Tentu dalam banyak hal untuk meningkatkan layanan, terutama dalam pemberian layanan di beberapa kementerian," kata dia saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu bentuk kerja sama tersebut dilakukan dengan Kementerian Koperasi dalam rangka mendukung target pendirian 80 ribu Koperasi Merah Putih. Melalui kolaborasi ini, Kementerian Hukum mengklaim bahwa 80 ribu koperasi dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum hanya dalam waktu empat hari.

Supratman menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menyediakan jalur khusus untuk Koperasi Merah Putih. Melalui skema ini, koperasi yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dapat mendaftarkan hingga 1.000 unit secara bersamaan dalam satu jam. "Artinya, dalam waktu 1x24 jam itu bisa 24.000 koperasi. Sehingga target 80.000 koperasi bisa diselesaikan dalam waktu empat hari," kata dia.

Selain itu, Supratman juga telah menginstruksikan Direktorat Jenderal AHU untuk terus mengawal proses ini. Dalam waktu dekat, ia mendorong kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Desa untuk mensosialisasikan program ini kepada seluruh notaris di Indonesia. Tujuannya agar proses pendirian koperasi dapat dipercepat, bahkan jika memungkinkan, para notaris bisa turut hadir dalam musyawarah desa untuk mendukung pendirian koperasi tersebut.

"Agar sesegera mungkin bisa mempercepat pendirian Koperasi Merah Putih, dan kalau memungkinkan para notaris bisa hadir dalam musyawarah desa," kata dia.

Sebelumnya, pengamat koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai program Koperasi Desa Merah Putih tidak sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. “Koperasi Desa Merah Putih sudah tidak layak disebut sebagai koperasi,” kata Suroto melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 3 Mei 2025.

Menurutnya, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini tidak berdasarkan pada kemauan dan atas kesadaran masyarakat sendiri. Padahal koperasi memiliki nilai-nilai penting yang fundamental seperti otonomi dan kemandirian. Selain itu, koperasi juga memegang nilai solidaritas, persamaan, dan keadilan. Pemerintah menepikan semua nilai itu.

Dengan membentuk Koperasi Desa Merah Putih dari pusat, intervensi pemerintah itu justru jadi melanggar otonomi koperasi. Menurut Suroto, pemerintah juga mengesampingkan nilai kemandirian lewat pembiayaan koperasi yang berdasarkan pada sumber modal dari kas negara.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian dan lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Prabowo mengatakan, pembangunan koperasi itu merupakan upaya mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengklaim ada 5.200 koperasi desa baru yang sudah terbentuk hingga 2 Mei kemarin. Ia mengatakan pembentukan koperasi desa tidak akan menjadi persoalan, sekalipun desa sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Menurut dia, kedua lembaga itu akan saling melengkapi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |