Kilas Balik Kasus Pencabulan Anak oleh Anggota DPRD Depok

1 day ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak dengan tersangka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, Rudy Kurniawan, telah lengkap atau P21. Berkas perkara tersebut akhirnya lengkap setelah kasusnya sempat berjalan lambat sejak dilaporkan pada September 2024 lalu.

"Setelah serangkaian proses penelitian dan pemeriksaan, jaksa peneliti Kejari Depok menyatakan bahwa seluruh syarat formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Muhammad Ubaidillah saat dikonfirmasi Senin malam, 26 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ubaidillah menyatakan Rudy Kurniawan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua Pasal 82 ayat (1) jo. 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atau Ketiga Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ujarnya. 

Menurut Ubaidillah, pasal yang disangkakan menunjukkan penyidik dan penuntut umum telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan bentuk kekerasan seksual yang diduga dilakukan tersangka. "Baik terhadap anak di bawah umur maupun dalam konteks kekerasan seksual yang lebih luas, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terbaru," kata dia. 

Kilas Balik Kasus

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban membuat laporan pada September 2024. Kuasa hukum keluarga korban, Adi Febrianto Sudrajat, menyatakan keluarga korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Depok pada Ahad, 22 September 2024 dan teregister dengan nomor : LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2024

Adi mengungkapkan kasus ini terungkap setelah ibu korban tidak sengaja membaca percakapan mesum yang dikirim pelaku ke anaknya melalui aplikasi pesan singkat. Setelah diinterogasi orang tuanya, korban mengaku sempat dicabuli Rudy Kurniawan pada Juli 2024 di salah satu SPBU kawasan Cimanggis. Adi mengatakan terlapor merupakan Anggota DPRD Depok. "Iya, oknum anggota dewan," kata dia.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Arya Perdana, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan tersebut. Arya  juga membenarkan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah anggota DPRD Depok berinisial RK. Saat itu, Arya menyatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, kata Arya, RK mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. 

"Ini yang melaporkan adalah orangtua dari korban terkait dengan pencabulan, yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun," kata Arya, Rabu, 25 September 2024.

Penanganan kasus ini sempat mandek di kepolisian. Sekelompok mahasiswa yang menamakan dirinya sebagai Pemuda Penegak Keadilan menggelar demonstrasi di depan Polres Metro Depok pada 10 Oktober 2024. Mereka mempertanyakan kejelasan laporan tersebut karena polisi belum juga menetapkan Rudi sebagai tersangka. 

Polres Depok baru menetapkan Rudy sebagai tersangka pada Januari 2025. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok Inspektur Polisi Satu, Dwi Santy Anggraini menyatakan penetapan tersangka itu setelah mereka melakukan gelar perkara dan diputuskan telah terdapat alat bukti yang cukup. "Benar (jadi tersangka), tadi gelar perkaranya," kata Santy, Kamis, 2 Januari 2025.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun sempat meminta agar kasus penncabulan anak ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, namun ditolak oleh Kejari Depok. Rudy juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Depok, namun lagi-lagi upayanya mentok. Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan Rudi yang merupakan anggota DPRD Kota Depok periode 201-2024 dan 2024-2029. 

Kini, Kejari Depok tinggal menunggu pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, JPU akan membuat dakwaan untuk menyeret Rudy Kurniawan ke meja hijau.

Ricky Juliansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |