Kisaran Gaji Pekerja MBG yang Disebut BGN Tak Dipotong BPJS Ketenagakerjaan

3 weeks ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa gaji para pekerja di dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan dipotong untuk membayar premi perlindungan jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami tidak memotong gaji mereka, tapi kami menambahkan, membayar preminya, sehingga semua yang terlibat di dalam program MBG secara sosial terlindungi,” kata Dadan di Jakarta, Senin, 21 April 2025. Lantas, berapa gaji yang diterima setiap pekerja program MBG? 

Kisaran Gaji Pekerja MBG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada kesempatan berbeda, Dadan mengatakan gaji pekerja SPPG program MBG sebesar Rp 2 juta per bulan. Menurut dia, kehadiran program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut mampu membantu perekonomian ibu rumah tangga. 

“Dampak MBG ini banyak ibu rumah tangga (berusia 40-45 tahun) yang sebelumnya tak berpenghasilan, kini bisa memperoleh gaji Rp 2 juta per bulan dengan bekerja di SPPG,” ucap Dadan saat penandatanganan nota kesepahaman bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang Sinergi Program Bidang Ketenagakerjaan dalam Pemenuhan Gizi Nasional di Jakarta, Senin, 14 April 2025, seperti dikutip dari Antara

Namun, sebelumnya, Dadan menuturkan bahwa petugas SPPG mempunyai status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena proses pengangkatan PPPK baru bisa dimulai paling cepat pada April 2025, lanjut dia, anggaran yang telah dialokasikan tidak dapat langsung digunakan untuk status petugas yang belum resmi PPPK. 

“Jadi begini, SPPG itu di dalam anggaran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2025 itu bertindak atau berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK,” ujar Dadan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025. 

Adapun besaran gaji pokok (gapok) PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Gapok tersebut dibedakan menjadi 17 golongan dengan masa kerja golongan (MKG) selama 0-33 tahun. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |