Koalisi Masyarakat Sipil Catat 7 Kasus Intimidasi sejak Revisi UU TNI

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti banyaknya kasus teror yang terjadi karena penyampaian pendapat sejak pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI pada 20 Maret 2025. Aliansi yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan itu mencatat setidaknya ada tujuh peristiwa intimidasi hingga Ahad, 25 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koalisi menyebut kekerasan fisik yang dialami seorang kolumnis di detikcom merupakan kasus terbaru. YF, seorang pegawai negeri, diserempet dan ditendang oleh dua orang tidak dikenal yang mengendarai motor. Kekerasan terhadap YF terjadi setelah dia menulis soal jenderal di jabatan sipil pada Kamis, 22 Mei 2025.

Koalisi masyarakat sipil menilai kekerasan tersebut bukanlah kejadian tunggal. "Melainkan bagian dari pola kekerasan berulang yang muncul sejak gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI bergulir," kata Direktur Imparsial Ardi Manto dalam keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan.

Dalam dua bulan terakhir, koalisi mencatat sejumlah insiden teror serupa. Di antaranya pengintaian, intimidasi, hingga serangan fisik dan digital terhadap akademisi, aktivis, jurnalis, mahasiswa, dan warga sipil yang menyampaikan pandangan kritis terhadap keterlibatan TNI dalam urusan sipil. 

Termasuk peristiwa kekerasan fisik terhadap YF, koalisi mencatat setidaknya ada tujuh kasus intimidasi dan teror terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap revisi UU TNI. Berikut kasus-kasusnya:

1. Intimidasi TNI dalam diskusi mahasiswa berkaitan penolakan RUU TNI di Universitas Udayana, UIN Wali Songo, dan Universitas Indonesia;

2. Pengiriman kepala babi dan bangkai tikus yang ditujukan kepada para jurnalis Tempo;

3. Serangan terhadap pembela HAM berupa ancaman fisik dan kriminalisasi terhadap Andri Yunus dan Javier yang menginterupsi rapat tertutup DPR di Hotel Fairmont; 

4. Teror yang menyasar kantor Kontras pasca membongkar adanya rapat tertutup di Hotel Fairmont yang dilakukan DPR untuk membahas Revisi UU TNI;

5. Intimidasi dalam bentuk pengintaian yang menyasar kantor Kontras pasca Pengesahan UU TNI;

6. Intimidasi yang ditujukan bagi mahasiswa UII yang menjadi pemohon judicial review UU TNI di MK;

7. Serangan teror kepada YF, penulis kolom di Detikcom, berupa diserempet dan didorong di perjalanan hingga terjatuh sebanyak dua kali oleh dua orang tidak dikenal.


Koalisi menilai bahwa tindakan-tindakan teror ini berkaitan dengan sikap kritis masyarakat sipil terhadap rencana atau kebijakan yang membuka ruang kembalinya praktik dwifungsi militer. "Sebagaimana terlihat dalam revisi UU TNI, Perpres 66/2025 tentang pelibatan militer di kejaksaan, dan penempatan perwira aktif di jabatan sipil," kata Ardi Manto.

Mereka pun mengecam tindakan teror dan intimidasi terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atas kebijakan. "Khususnya terkait peran dan posisi militer dalam kehidupan sipil," ucap Ardi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merupakan aliansi yang terdiri dari 20 lebih organisasi masyarakat sipil. Di antaranya adalah Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, hingga LBH Pers.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |