Alasan Kejaksaan Agung Menyita Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Rest area KM 21 B Ruas Tol Jagorawi tetap beroperasi meskipun meskipun telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut disampaikan oleh Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Alvin Andituahta Singarimbun, dalam keterangan tertulis Kamis, 22 Mei 2025.

“Berdasarkan informasi pengelola TIP KM 21 B, selepas pemasangan plang tersebut, TIP KM 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan,” kata Alvin, Kamis, 22 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alvin mengatakan segala proses hukum yang sedang berjalan tidak berkaitan dengan Jasa Marga. Ia mengatakan TIP KM 21 B Jagorawi juga tidak dikelola secara langsung oleh BUMN pengelola tol tersebut.

Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Pada Rabu, 21 Mei 2025, Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menyita rest area di Jalan Tol Jagowari KM 21B. Mereka juga memasang plang sita pada aset tersebut. Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025. 

Kegiatan penyitaan ini turut dihadiri oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA). Selanjutnya, aset sitaan tersebut akan diserahkan kepada BPA. Ini untuk langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejagung mengungkapkan alasan menyita rest area di Jalan Tol Jagowari KM 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Aset tersebut disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2018 hingga 2020.

"Nah jadi begini, di situ ada tiga SHGB (sertifikat hak guna bangunan) yang diduga dimiliki kaitannya dengan kasus perkara timah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Mei 2025.

Dalam keterangan resmi pada 22 Mei 2025, dijelaskan bahwa SHGB di kawasan rest area itu meliputi dua perusahaan. Keduanya adalah PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

"Pengelolanya ada dua perusahaan, yang dikendalikan oleh salah seorang yang sekarang sudah menjadi terdakwa," ujar Harli.

Di kawasan rest area tersebut juga berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha. Sejumlah bangunan itu yakni satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina, satu SPBU Shell, dua bangunan food court, satu bangunan di dekat jalan keluar rest area, satu musala, satu bangunan anjungan tunai mandiri atau ATM, dan 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.

Harli mengungkapkan beberapa usaha di sana tidak berhubungan dengan terdakwa kasus korupsi timah. Namun, terdakwa menyewakan tanah kepada para pemilik usaha di kawasan rest area tersebut.

"Makanya nanti kami lihat, kapan selesainya proses kontrak sewanya," kata Harli. "Supaya bisa kita mulai formulasikan, kalau ini sudah disita, tentu terkait dengan semua penerimaan yang berkaitan dengan keuangan negara itu akan kita kembalikan ke negara," kata dia, menambahkan.


Amelia Rahima Sari dan Alfitria Nefi P turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |