Komisi II DPR: Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN Perlu Dikaji Ulang

9 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN) harus dikaji ulang. "Benarkah usulan tersebut solusi dari masalah yang ada, dan apakah betul akar masalahnya itu?" ujarnya kepada Tempo, Jumat, 23 Mei 2025. 
 
Politikus Partai Golkar itu memberi catatan kritis atas usulan tersebut. Zulfikar khawatir bertambahnya usia pensiun justru bisa menghambat regenerasi ASN. Indonesia tengah bersiap menghadapi bonus demografi yang memerlukan lapangan kerja. 

Jika batas usia pensiun diperluas, dia melanjutkan, hal itu bisa dianggap menghambat kesempatan generasi pendatang untuk berkarier menjadi abdi negara. "Kalau aparatur negara minta tambah usia kerja, bagaimana nasib generasi muda kita? Mestinya kita lebih memedulikan masa depan anak cucu kita," ujar Zulfikar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan agar BUP Pejabat Pimpinan Tinggi atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama naik menjadi 65 tahun dan JPT Madya atau Eselon I mencapai 63 tahun. Kemudian, JPT Pratama atau Eselon II menjadi 62 tahun, Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Utama mencapai 70 tahun. 

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pengusulan kenaikan BUP bertujuan mendorong keahlian dan karier ASN. “Tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 19 Mei 2025. 

Selain batas usia pensiun, Korpri turut mengusulkan semua ASN diberikan jabatan fungsional sejak dilantik sebagai ASN. Untuk yang saat ini sudah menjadi ASN, dapat diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional. Menurut Zudan, pengangkatan dalam jabatan fungsional sejak awal akan membuat para ASN lebih fokus dan tenang dalam bekerja, sehingga produktivitas kerja bertambah. 

Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rahmat Saleh juga menyerukan pengkajian mendalam, meski usulan tersebut sah-sah saja. Menurut anggota komisi pemerintahan ini, usulan tersebut harus diperkuat dengan meminta pendapat ahli untuk mengukur masa produktif usia kerja.

"Jangan sampai nanti dengan perpanjangan pensiun ini ternyata malah usia yang diajukan itu tidak lagi produktif atau sudah tidak energik," ujar dia pada Jumat, 23 Mei 2025. Ia mengingatkan usia yang tak lagi produktif berbuntut pada penurunan kinerja.

Rahmat juga menyoroti kemampuan keuangan negara yang harus dipertimbangkan saat mengkaji usulan ini. Ia menegaskan, penambahan masa kerja ASN berarti menambah beban keuangan negara. Padahal, menurut Rahmat, ada masalah yang lebih penting dan mendesak yang bisa diprioritaskan dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Menurut dia, ada sejumlah program strategis yang perlu diprioritaskan agar bisa bergerak cepat. "Kita, kan, ingin berlari cepat bergerak cepat untuk mencapai program-program strategis. Bagaimana pendidikan berkualitas, pelayanan dan lain-lainnya," ujar Rahmat mencontohkan. "Kalau seandainya masa pensiun diperpanjang, ini berpengaruh terhadap anggaran yang besar, sementara produktivitas kerja tidak lagi baik," tutur dia.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi pada penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |