Korupsi Haji, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour

8 hours ago 12

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik biro haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Fuad mangkir dalam penjadwalan pemeriksaan KPK pada 2 Juni 2026 lalu, karena tengah melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fuad akan kooperatif dalam pemeriksaan yang akan dijadwalkan seusai bos Maktour itu melaksanakan ibadah haji. "Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Kami meyakini, saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut," ucap Budi lewat keterangan tertulisnya pada Jumat, 12 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi belum merinci tanggal pemeriksaan yang dijadwalkan terhadap Fuad dalam penyidikan kasus kuota haji. Menurut Budi, lembaganya akan menyampaikan perkembangan penjadwalan ulang tersebut.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan tersangka baru kasus korupsi kuota haji dan menahannya. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Sebelumnya, penyidik menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula ketika Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur, serta pihak lain bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Alex. Mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.

Tambahan kuota tersebut berasal dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu yang diterima Pemerintah Indonesia pada 2024. "Dalam prosesnya, mereka membagi kuota haji reguler dan haji khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen," ujar Asep.

Selanjutnya, Ismail dan Asrul mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour. Menurut Asep, keduanya melakukan pengisian kuota tersebut bersama Kementerian Agama, sehingga memperoleh kuota tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.

Penyidik KPK menduga, Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu, serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, HL sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. "Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu," kata Asep.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |