KOMISI Pemberantasan Korupsi memanggil enam saksi dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam kasus ini, KPK menduga Wali Kota Madiun Maidi melakukan pemerasan bermodus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lain berupa gratifikasi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lewat keterangan tertulis, Senin, 13 April 2026. Para saksi terdiri dari aparatur sipil negara dan pihak swasta.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Saksi yang dipanggil adalah Agus Pamuji selaku Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Joko Wijayanto selaku pengembang PT Puri Majapahit, Faizal Rachman dari pihak swasta, Soeko Dwi Handiarto selaku Sekretaris Daerah Kota Madiun, Nabil Abubakar Sungkar selaku pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun, serta Edwin Susanto selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun.
Penyidik mengungkap pada Juli 2025 Wali Kota Madiun Maidi diduga mengarahkan pengumpulan uang melalui Sumarmo selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun serta Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta untuk pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana CSR Pemerintah Kota Madiun.
Pendalaman aliran dana itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun pada Kamis, 5 Maret 2026. Salah satu temuan penyidik berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.
Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek melalui Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Kesanggupan tersebut kemudian disepakati dan dilaporkan oleh Thariq kepada Maidi.
Sementara itu, penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Total penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.
Maidi tertangkap tangan oleh KPK bersama Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah pada 19 Januari 2026.
Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Maidi bersama Thariq Megah juga disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448205/original/085550400_1766022443-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-18T084617.730.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4010689/original/086569000_1651202668-pexels-rayn-l-3163677.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1626268/original/067647800_1497616352-Mantan-MenKes-Siti-Fadilah-Divonis-4-Tahun-Penjara-01.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450038/original/011940800_1766126206-Gemini_Generated_Image_n0zy6on0zy6on0zy.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4199341/original/055639700_1666344669-bacaan-doa-untuk-orang-meninggal-latin-dan-artinya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3360668/original/038739700_1611729329-abdullah-faraz-fj-p_oVIhYE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2559362/original/076937200_1546315450-20190101-Kembang-Api-Ancol-5.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/755908/original/073849700_1414158415-x6.jpg)
