KPK Periksa Eks Sekretaris Dewan Komisaris Hutama Karya di Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

1 day ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap M. Luthflil Chakim sebagai Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya periode 2018 hingga 2019 pada Senin, 3 Juni 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M. Luthflil Chakim diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018–2020. KPK pada kasus ini telah melakukan penggeledahan terhadap kantor pusat PT Hutama Karya dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).

Sebelumnya, KPK telah menyita 65 bidang tanah yang berada di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. "KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan," ucap Juru Bicara KPK yang saat itu masih Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 April 2025.

Dia mengatakan penyitaan 65 bidang tanah itu merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh lembaganya. KPK melakukan kegiatan itu pada 14 hingga 15 April 2025 untuk menindak kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.

"Untuk diketahui bahwa ke-65 bidang tersebut, mayoritas merupakan lahan milik para petani," kata dia.

Pada Pemeriksaan sebelumnya, Tessa mengatakan bahwa penyidik mengkonfirmasi kembali penjualan tanah di wilayah Kalianda (Lampung Selatan) yang dilakukan oleh para petani kepada PT STJ, yang selanjutnya tanah tersebut dijual oleh PT STJ kepada PT Hutama Karya.

Tessa juga mengatakan bahwa penyidik KPK menyita bidang-bidang tanah tersebut karena baru dibayarkan 10 sampai dengan 20 persen oleh PT STJ, sementara surat-surat tanah sudah dititipkan kepada Notaris. "Surat-surat tersebut saat ini juga telah disita," ujarnya

Dia berujar bahwa penyitaan tanah dan surat dilakukan agar nantinya diputuskan oleh hakim untuk dikembalikan ke para petani. Sebab, selama ini status tanah tersebut tidak jelas karena sisa pembayaran tidak dapat dilunasi oleh PT STJ, surat-surat tertahan di notaris dan petani tak punya kemampuan untuk mengembalikan uang muka pembayaran.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |