TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aliran uang tersebut diduga merupakan sumber distribusi hasil pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.
"KPK tentu akan mendalami pihak-pihak yang terkait dalam konstruksi dugaan perkara pemerasan di Kemnaker ini terkait dengan pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)," ucap Budi saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Juni 2025.
Dia mengatakan penelusuran aliran uang ini agar lembaganya turut mengetahui pihak lain yang terlibat dalam persoalan ini. Sehingga, lanjut Budi, KPK dapat memanggil sejumlah saksi untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kemnaker. "KPK masih terus mendalami keterangan para saksi yang telah dipanggil termasuk untuk menelusuri aliran uang," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, KPK memeriksa empat saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Budi mengatakan pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Merah Putih pada Selasa, 27 Mei 2025. "Saksi hadir semua," kata Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu, 28 Mei 2025.
Adapun keempat saksi tersebut antara lain Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025); Putri Citra Wahyoe (Mantan petugas hotline RPTKA dan verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA periode 2024-2025); Jamal Shodiqin (Mantan analis TU Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024 s.d. 2025); dan Alfa Eshad (Mantan Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja).
Pada pemeriksaan kemarin, Budi mengatakan penyidik mendalami aliran uang hasil pemerasan oleh para agen Tenaga Kerja Asing yang mengurus dokumen izin di Kemenaker. Selain itu, Budi menyebut bahwa pemerasan sudah berlangsung sejak 2019 dan hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidanaa ini sekitar Rp 53 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Namun, lembaga antirasuah masih belum menyebut secara detail identitas para tersangka itu.
KPK juga telah menyita 13 kendaraan dari penggeledahan yang berlangsung sejak 20 hingga 23 Mei 2025. Adapun 13 jenis kendaraan tersebut disita dari delapan lokasi penggeledahan. Budi merinci bahwa delapan lokasi tersebut terdiri dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah.
Pada penggeledahan pertama pada 20 Mei 2025, penyidik KPK menyita tiga mobil dari dua lokasi, yaitu kantor Kemenaker dan satu rumah. KPK kembali melakukan penggeledahan di dua rumah pada 21 Mei, dan menyita tiga mobil dan satu unit kendaraan roda dua. Selanjutnya, pada 22 Mei, tim penyidik kembali menggeledah tiga rumah dan menyita dua unit kendaraan roda empat.
Penyitaan terakhir dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025. Budi mengatakan KPK menyita 4 kendaraan dari dua rumah. Sebanyak dua mobil disita berdasarkan keterangan saksi, sementara satu mobil dan satu motor disita setelah KPK melakukan penggeledahan di satu rumah.