KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sejumlah perusahaan biro jasa yang mengurus izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pendalaman itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi.
“Ada perusahaan-perusahaan biro jasa yang mendapatkan pengurusan itu banyak, juga ada perusahaan-perusahaan lain yang mengurusnya sedikit,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi pada Ahad, 14 Juni 2026.
Taufik belum merinci perusahaan biro jasa yang mengurus izin tinggal WNA ke kantor Imigrasi. KPK menduga biro jasa ikut mempermainkan proses pengurusan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) maupun kartu izin tinggal tetap (KITAP) bersama pihak Imigrasi. “Apakah nanti pihak biro jasa yang mengurus atau biro jasa hanya membantu pengurusan dokumen izin tinggal, itu sedang didalami,” kata Taufik.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim; mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.
Menurut KPK, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara di Kementerian Ketenagakerjaan. Peristiwa hukum tersebut terjadi ketika Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. “Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 4 Juni 2026.
Setyo mengatakan para tersangka diduga menikmati uang hasil pengurusan izin pekerja asing sebesar Rp 357 miliar. Berdasarkan pemantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), uang tersebut mengalir melalui 96 rekening sepanjang periode 2019–2025. “Diduga berasal dari pemohon layanan pengurusan bidang keimigrasian,” ujarnya.
Setyo menjelaskan praktik pungutan liar di Ditjen Imigrasi melibatkan sejumlah pejabat dan staf di berbagai jenjang. KPK mengungkap praktik tersebut dari pengakuan Jaya Saputra yang pernah memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik “biaya ekstra” dari setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara WNA.
Bagus dan Tessar kemudian mendelegasikan tugas tersebut kepada Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah. Setyo menambahkan, para tersangka tidak memungut uang secara langsung dari para pekerja asing. Uang itu mengalir melalui biro jasa, penjamin, sponsor, atau pihak lain yang meminta bantuan pengurusan izin tinggal.
Menurut Setyo, tindakan para tersangka mengangkangi ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Tarif tersebut tidak bisa diakali atau ditambah-tambah,” kata Setyo.
Pilihan Editor: KPK: Ada Permintaan Jatah dari Wakil Menteri Imigrasi




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)














