KPU Gelar Rapat Koordinasi PSU Barito Utara, Upayakan Efisiensi Anggaran

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten Barito Utara dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah guna membahas penyelenggaraan pemungutan suara ulang atau PSU.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaan KPU RI Idham Kholik mengatakan, efektivitas dan efisiensi menjadi hal utama yang dibahas pada rapat koordinasi hari ini. "Harus jadi orientasi dalam penyusunan dan pengusulan anggaran penyelenggaran PSU," kata Idham kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain anggaran, dia melanjutkan, hal lain yang juga dibahas adalah perihal waktu penyelenggaraan dan tahapan PSU di Barito Utara.

Karenanya, Idham mengatakan, KPU RI telah memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian resor, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

"Untuk jadwal dan tahapannya, ditentukan oleh KPU Kabupaten Barito Utara," ujar dia.

Pada Rabu 14 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hasil putusannya, Mahkamah mendiskualifikasi seluruh kontestan yang berlaga di Pilkada Barito Utara, serta memerintahkan agar dilaksanakan PSU.

Pilkada Barito Utara diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo sebagai nomor urut 1 dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sebagai nomor urut 2.

Hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, kedua kontestan terbukti melakukan praktik politik uang untuk membeli suara pemilih.

Dia menyebut, berdasarkan keterangan saksi dan penelusuran Mahkamah, ditemukan fakta bahwa pasangan kedua kontestan melakukan politik uang kepada pemilih dengan imbalan Rp 6,5 dan Rp 16 juta untuk satu pemilih yang memberikan suaranya.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan kedua kontestan merusak demokrasi di Indonesia dan tidak dapat ditoleransi karena mencederai prinsip pemilihan umum sebagaimana Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

"Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 1 dan 2," kata Guntur.

Adapun, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan PSU di Pilkada Barito Utara ditaksir mencapai Rp 27 miliar. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |