KETUA Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa tahapan pemilu 2029 akan dimulai pada tahun 2027. KPU mengajukan anggaran senilai Rp 1,4 triliun untuk membiayai sejumlah kegiatan yang menjadi persiapan pelaksanaan pemilu termasuk perencanaan, pendaftaran, sampai pencalonan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Pada tahun 2027 KPU akan memulai tahapan pemilu 2029 sehingga terdapat beberapa kegiatan tahapan yang secara anggaran sudah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan tahapan yang dimaksud," kata Afif dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026.
Afifuddin kemudian merincikan alokasi anggaran total Rp 1,4 triliun. Pertama, kegiatan perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dijatah sebesar Rp 339,916 miliar. Dalam materi presentasi, anggaran itu ditujukan untuk mendukung pembiayaan penyusunan regulasi, sosialisasi, pelatihan teknis, bimbingan teknis kepemiluan, penguatan dukungan informasi teknologi pemilu, seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan persiapan logistik tahapan pemilu.
Berikutnya, anggaran yang diajukan untuk kegiatan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu sebesar Rp 464 juta. Kegiatan yang didukung dari pembiayaan itu mencakup pendaftaran, pemberkasan, penataan dokumen, sampai dengan verifikasi berkas calon partai politik. "Ini biasanya pendaftaran partai calon peserta pemilu 2029,” kata dia.
Lalu, KPU mengalokasikan dana sebesar Rp 187,5 miliar untuk anggaran pembentukan badan ad hoc yang dilakukan oleh satuan kerja KPU kabupaten/kota beserta dukungan operasionalnya.
Ada pula pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dengan besaran anggaran yang diajukan KPU total Rp 239,3 miliar. Dalam tahapan itu, alokasi anggaran akan digunakan untuk pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh petugas pendataan pemilih yang ditetapkan KPU, pengadaan kelengkapan pemutakhiran, sosialisasi metode pemutakhiran, pembebanan honor petugasnya, hingga proses pencatatan dan pengumuman ke masyarakat.
Tahapan pemilu untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan dianggarkan biaya sekitar Rp 164 miliar. Sementara untuk tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dialokasikan Rp 33 miliar.
Dalam tahapan pencalonan peserta pemilu, anggaran tersebut bakal dipakai membiayai persiapan, pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, hingga pengecekan final terhadap administrasi pencalonan oleh satuan kerja KPU.
"Beberapa tahapan ini memang sudah kita harus mulai di tahun ini dengan sementara mempedomani Undang-Undang Pemilu yang ada, termasuk tahapan-tahapan yang sebagaimana 5 tahun yang lalu dilakukan oleh KPU,” tutur Afifuddin.
Rapat kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu pada Senin, 15 Juni 2026, menyinggung tentang proses pembahasan revisi UU Pemilu yang tak kunjung bergulir di Senayan. Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa komisi itu melakukan kewenangannya dalam fungsi pengawasan anggaran melalui rapat kerja dan anggaran (RKA) untuk APBN 2027.
Politikus Partai NasDem itu kemudian menegaskan bahwa keberadaan KPU-Bawaslu tetap terjamin, meskipun belum ada pembentukan panitia kerja revisi UU Pemilu.
"Kita melaksanakan fungsi anggaran kita dan itu sekaligus menjamin bahwa KPU dan Bawaslu akan tetap eksis di 2027. Terlepas dari pembahasan RUU Pemilu yang panjanya sampai hari ini belum kami formalkan di Komisi II DPR RI," kata dia saat membuka rapat di gedung DPR, Jakarta, Senin.
Rifqinizamy mengatakan, Komisi II DPR sengaja menjadwalkan rapat terpisah dengan lembaga penyelenggara pemilu independen. Kendati begitu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melakukan rapat kerja lebih dulu karena administrasi dan kesekretariatannya menginduk ke Kementerian Dalam Negeri.
Pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali digelar Komisi II DPR pada 2 Juni lalu. Kala itu, DPR menghadirkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Siti Zuhro serta Ketua Komisi Pemilihan Umum periode 2004–2007, Ramlan Surbakti. Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September.
Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu saat ini menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 puluh bulan sebelum hari pemungutan suara. Bila pemilu 2029 mengikuti pola sebelumnya seperti Pemilu 2024, maka hari pemungutan suara diperkirakan sekitar Februari 2029. Sehingga, tahapan sudah harus dimulai sekitar Juni–Juli 2027.


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)














