TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Laporan kasus pornografi oleh seorang pejabat Pemerintahan Kabupaten Tangerang berinisial AIA mandek di Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Kuasa hukum korban, Yacob, menyatakan laporan itu sudah berjalan sekitar dua tahun.
Yacob menyatakan laporan kliennya tak berjalan sejak terakhir kliennya diperiksa. Bahkan, menurut dia, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau korban sudah diperiksa dan dimintai keterangan sebanyak 3 kali sejak 2023-2024, selanjutnya belum ada progres (kemajuan) lagi," kata Yacob kepada Tempo, Rabu, 28 Mei 2025.
Yacob menceritakan, kasus ini bermula saat ibu korban menemukan sejumlah video berbau pornografi anaknya di telepon seluler milik AIA. Ibu korban, menurut dia, merupakan mantan istri siri AIA.
"Ibu korban kaget dan memberitahukan hal itu ke anaknya. Anaknya tidak terima dan akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi," kata Yacob.
Menurut ibu korban, video tersebut berisikan aktivitas pribadi putrinya seperti saat sedang mandi dan tidur. Rupanya AIA merekam video itu sejak 2019 saat mereka masih tinggal bersama di Perumahan Serpong Jaya, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Saat itu, usia korban masih sekitar 15 tahun.
Korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan pornografi dan kekerasan seksual.
"Korban merasa malu, takut, risih dan marah ketika mengetahui sejumlah video yang tak pantas itu ada di handphone ayah sambungnya," ujar Yacob.
AIA yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang di salah satu dinas di Pemkab Tangerang telah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan. Pertama pada 7 Maret 2025, berdasarkan salinan surat panggilan nomor : S.pgl/356/III/RES.1.24./2025/Reskrim. Adapun panggilan kedua pada 24 Maret 2025 berdasarkan surat panggilan nomor : S.pgl/510/III/RES.1.24./2025/Reskrim.
Tempo telah mencoba mengkonfirmasi penanganan kasus pornografi ini ke Polres Tangerang Selatan. Namun, Kepala Reserse dan Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alvino Cahyadi belum merespon pesan dan panggilan Tempo. Begitu juga dengan Kepala Unit PPA Polres Tangsel Inspektur Dua Galih Dwi Nuryanto belum merespon.