Majelis Etik: Ombudsman Periode 2021-2026 Paling Bermasalah

3 hours ago 3

MAJELIS etik Ombudsman Republik Indonesia merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua ORI nonaktif, Hery Susanto. Ketua majelis etik, Jimly Asshiddiqie, mengatakan periode kepemimpinan Ombudsman 2021-2026 paling bermasalah dibandingkan yang sebelumnya. 

Jimly berujar penilaian itu diperoleh setelah majelis etik memeriksa pimpinan, anggota, asisten, hingga mantan pimpinan Ombudsman dalam rangka mengusut dugaan pelanggaran etik Hery Susanto. Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga memperdagangkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada perusahaan. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jimly mengatakan penilaian tersebut muncul dari berbagai keterangan yang diperoleh baik dari internal maupun eksternal lembaga. “Dari membaca sejarah ORI dari dekat, periode yang paling bermasalah periode yang kemarin,” kata Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurut Jimly, salah satu persoalan yang ditemukan adalah tidak solidnya hubungan antaranggota Ombudsman. Berdasarkan keterangan yang diperoleh Majelis Etik, terdapat ketidakkompakan di antara pimpinan dan anggota sehingga pengambilan keputusan tidak berjalan optimal.

“Setelah kami cek, memang tidak kompak. Ada ketua, ada wakil ketua, tapi ada anggota yang dominan sekali,” ujarnya. Ia mengatakan dominasi individu tertentu membuat arah kerja lembaga kerap ditentukan secara personal atas nama institusi. Akibatnya, prinsip profesionalisme dan disiplin organisasi yang seharusnya dijaga melalui kode etik tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Majelis etik menemukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Ombudsman. Salah satu rekomendasi yang mengemuka adalah pembentukan lembaga pengawas etik yang bersifat permanen dan independen melalui revisi Undang-Undang Ombudsman.

Selain itu, Jimly menilai mekanisme seleksi anggota Ombudsman juga perlu diperbaiki. Menurut dia, panitia seleksi atau tidak boleh hanya menjalankan prosedur formal, melainkan harus benar-benar memastikan calon yang dipilih memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.

Sebelumnya, Majelis Etik mendatangkan Pansel Anggota Ombudsman periode 2026-2031. Para anggota majelis menggali adanya kejanggalan proses pemilihan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pemilihan Hery Susanto karena rekomendasi internal.

“Pansel itu harus dievaluasi. Tidak bisa Pansel yang kayak kemarin. Semua lembaga independen harus mengevaluasi sistem rekrutmennya agar sungguh-sungguh sesuai dengan maksud utama dibentuknya Pansel,” ujarnya.

Majelis Etik saat ini masih menyelesaikan pemeriksaan terhadap Hery Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Jimly mengatakan substansi pemeriksaan telah rampung dan Majelis hanya menunggu keterangan tertulis dari Hery sebelum menyampaikan laporan akhir kepada pleno Ombudsman.

Sebelum terpilih sebagai ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery adalah anggota Ombudsman di periode sebelumnya. Selain Hery, anggota ORI periode 2021-2026 yang saat ini sedang terseret perkara adalah Yeka Hendra Fatika. Oleh Kejaksaan Agung, Yeka ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |