MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap sejumlah harapan pemerintah terhadap institusi Polri melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Prasetyo menuturkan, revisi beleid itu seharusnya bisa memperkuat fungsi dan tugas Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Jadi lebih kepada substansinya di situ, bagaimana memperkuat institusi Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, sebagai pelindung masyarakat, sebagai polisinya rakyat, polisi yang dicintai oleh rakyat,” kata Prasetyo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Selain menjalankan mandat sebagai pelindung masyarakat, Prasetyo juga menuturkan bahwa polisi harus terus menjalankan perannya menjaga ketertiban masyarakat, termasuk menangani penyelundupan narkoba dan barang ilegal lain.
Politikus Partai Gerindra itu menyoroti modus penyelundupan narkoba yang kian canggih dan dampaknya terhadap masa depan generasi Indonesia. Kemudian, dia mencontohkan penyelundupan barang industri garmen yang dikhawatirkan bisa menggerus kelangsungan bisnis dalam negeri.
“Masalah penyelundupan itu akan mempengaruhi ekonomi kita. Kalau yang diselundupkan itu adalah barang-barang yang dapat mengganggu sektor ekonomi riil masyarakat gitu,” tutur dia.
Revisi UU Polri masuk daftar usulan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas untuk dibahas pada 2026. Revisi tersebut masuk sebagai usulan Komisi III DPR, berbarengan dengan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan dan RUU Perampasan Aset.
Salah satu perubahan mencolok dalam revisi UU tersebut adalah perpanjangan usia pensiun polisi. Yaitu, batas usia pensiun bintara dan tamtama diusulkan menjadi 58 tahun dan bisa diperpanjang hingga 60 tahun. Sementara itu, usia pensiun perwira menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang sampai 62 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengungkapkan DPR dan pemerintah menyepakati ada 20 daftar inventaris masalah atau DIM yang akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja revisi UU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Januari 2026.
Eddy memaparkan, dari draf usulan revisi UU Polri yang diinisiasi DPR, pemerintah membuat 112 DIM. Jumlah itu terdiri dari 32 DIM tetap, kemudian 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, serta 8 substansi baru.
Itu artinya, Eddy menjelaskan, hanya ada 20 DIM yang akan dibahas dalam pembahasan RUU Polri ke depan, antara lain 12 DIM substansi dan 8 substansi baru. “Kalau DIM tetap, berarti pemerintah menyetujui yang diusulkan oleh DPR, itu tidak akan dibahas,” kata dia, Kamis kemarin.
Eddy belum mau mengungkap apa saja substansi baru yang akan dimasukkan ke dalam revisi UU Polri tersebut. Ia juga enggan berkomentar mengenai usulan perpanjangan usia pensiun polisi dalam undang-undang terbaru. Menurut Eddy, semua substansi tersebut akan dibahas dalam rapat selanjutnya pada pekan mendatang.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)

















