Menteri Hukum Berharap Paulus Tannos Mau Pulang ke Indonesia Secara Sukarela

2 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin mau pulang ke Indonesia secara sukarela. Meski demikian, dia menyatakan pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta oleh otoritas Singapura untuk proses ekstradisi Paulus.

"Kami berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa minta untuk pulang menghadapi tuntutan hukum di sini," ujar dia saat ditemui di Kementerian Hukum pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supratman menyebutkan pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen untuk ekstradisi Paulus Tannos ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang selanjutnya menyampaikannya kepada otoritas Singapura. Dengan demikian, kasus Paulus Tannos kini hanya tinggal menunggu sidang.

"Tinggal tunggu sidang. Semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri," kata dia.

Paulus Tannos merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021 atau dua bulan setelah dia menyandang status tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ia diduga terlibat dalam rekayasa tender proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

KPK menuding Paulus melobi sejumlah pejabat agar bisa memenangkan proyek tersebut. Caranya, dia sepakat memberikan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek. Ia membagi jatah fee tersebut kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Kala itu, Paulus menjabat sebagai Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Proyek ini telah dimulai sejak 2006, saat itu Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun untuk proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional. 

Lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Paulus pada 17 Januari 2025. Penangkapan tersebut terjadi setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura. 

Meskipun demikian, proses ekstradisi Paulus Tannos masih belum bisa dilakukan hingga saat ini. Pasalnya, Paulus mengajukan gugatan soal keabsahan penangkapannya ke Pengadilan Singapura. Pemerintah Indonesia pun harus menghadapi gugatan tersebut. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |