Menteri Hukum: Pemerintah Tak Bisa Intervensi Persidangan Paulus Tannos di Singapura

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Singapura akan menggelar sidang pendahuluan atau committal hearing terhadap buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, pada 23-25 Juni 2025. Sidang itu berkaitan dengan proses ekstradisi Paulus Tannos ke Tanah Air.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan otoritas Singapura mengenai proses ekstradisi buron kasus korupsi pengadaan e-KTP itu. Namun, menurut dia, proses pengadilan yang dijalani Paulus merupakan kewenangan otoritas setempat. “Kami enggak bisa bikin apa-apa dengan pengadilan Singapura,” ujar Supratman saat ditemui di kantornya pada Rabu, 4 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan saat ini pemerintah hanya bisa menunggu hasil putusan pengadilan Singapura untuk melanjutkan proses ekstradisi Paulus Tannos. Pemerintah akan merumuskan langkah lanjutan setelah putusan pengadilan Singapura keluar. “Kami tunggu putusannya setelah itu baru tentukan langkahnya, tidak boleh berandai-andai,” kata dia.

Adapun sidang pendahuluan Paulus Tannos dijadwalkan setelah emerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan ekstradisi kepada Paulus Tannos itu sejak 20 Februari 2025. Kementerian Hukum RI juga menyerahkan informasi tambahan melalui jalur diplomatik pada 23 April 2025.

Paulus Tannos merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021 atau dua bulan setelah dia menyandang status tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ia diduga terlibat dalam rekayasa tender proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

KPK menuding Paulus melobi sejumlah pejabat agar bisa memenangkan proyek tersebut. Caranya, dia sepakat memberikan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek. Ia membagi jatah fee tersebut kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Kala itu, Paulus menjabat sebagai Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Proyek ini telah dimulai sejak 2006, saat itu Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun untuk proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional. 

Lembaga antikorupsi Singapura Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Paulus Tannos pada 17 Januari 2025. Penangkapan tersebut terjadi setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |