Menteri Lingkungan Beri Tenggat Laporan Kepercayaan Penanganan Kebakaran Hutan

1 day ago 6

TEMPO.CO, Palembang - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan akan memberi tenggat dua minggu kepada perusahaan pemegang konsesi di atas lahan gambut untuk membuat Laporan Kepercayaan ke kementeriannya dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Tentang keharusan pelaporan itu, Hanif telah sebelumnya menyurati seluruh pemegang konsesi.

Isi surat menerangkan mandat Permentan No. 05/Permentan/KB.410/1/2018 dan Permen LHK No. P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016, Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang harus dipenuhi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya minta sejak diberikannya surat tersebut, harus menyampaikan laporan kepada saya. Tenggatnya 2 minggu sejak diterimanya surat tersebut " kata Hanif kepada Tempo saat ditemui dalam kunjungan kerjanya di Desa Jadi Mulya, Kecamatan Air Sugihan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Ahad, 25 Mei 2025.

Hanif menegaskan, perusahaan yang mengabaikan pelaporan akan ditindak secara tegas. "Kami akan memberikan teguran paksaan pemerintah yang berkonsekuensi pidana," katanya. 

Rencananya, dari Laporan Kepercayaan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan evaluasi terhadap semua perusahaan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, maka akan diberikan tenggat tiga bulan untuk memenuhi semua evaluasi. Jika tenggat itu terlewat, sanksi pidana akan diatur kemudian. "Ini mandatori yang sudah sejak lama, namun tidak dilaksanakan."

Ia juga menegaskan kepada kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, sebagai pemberi izin penggunaan konsesi lahan gambut, untuk mengecek segala administrasi yang telah dilaporkan oleh perusahan. "Jika gubernur tidak memberikan sanksi, maka menteri yang akan memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi regulasi dalam penanggulangan karhutla ini," tuturnya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |