MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta SD-SMP

12 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menuntut sekolah gratis untuk negeri maupun swasta. Mahkamah mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis di sekolah negeri maupun swasta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JPPI dan tiga pemohon atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya. Perkara ini didaftarkan dengan Nomor Perkara 3/PUU-XXII/2024.

Perkara ini disidangkan oleh delapan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo sebagai ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. 

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Mahkamah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta. 

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” kata Guntur.

Guntur juga mengatakan bahwa selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, kata dia, secara faktual banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.

Mahkamah juga menilai masih ada sekolah atau madrasah swasta yang selama ini menerima bantuan anggaran dari pemerintah seperti program BOS atau program beasiswa lainnya, namun tetap mengenakan atau memungut biaya penyelenggaraan pendidikan di sekolah masing-masing dari peserta didik. Di samping itu, terdapat pula sekolah swasta yang tidak bersedia menerima bantuan anggaran dari pemerintah.

Namun, Mahkamah tidak bisa melarang sekolah swasta memungut biaya pendidikan dari peserta didik sama sekali. Di sisi lain kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar bagi sekolah atau madrasah swasta masih terbatas sampai saat ini. 

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, meskipun tidak melarang sekolah swasta memungut biaya pendidikan, sekolah swasta tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |