OTORITA Ibu Kota Nusantara menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan status ibu kota negara tetap berada di Jakarta tak berdampak pada progres pembangunan Nusantara. Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Harrold Pantouw, menyampaikan bahwa OIKN menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Saat ini, pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Troy melalui keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 15 Mei 2026.
Troy mengklaim, pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, maupun pelayanan publik di Nusantara yang merupakan proyek ambisius warisan mantan Presiden Joko Widodo menunjukkan progres yang positif dan konsisten. Adapun bagi OIKN, putusan MK semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya keputusan presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN,” tutur Troy.
Sebelumnya, Mahkamah menolak permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam pertimbangannya, Mahkamah membaca secara saksama dalil pemohon beserta alat bukti yang diajukan dalam pengujian materi Pasal 39 ayat (1) UU IKN.
Menurut Mahkamah, Nusantara secara legal dan politik memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Sehingga, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN belum ditetapkan, “Maka, Ibu kota tetap berkedudukan di Jakarta," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Kemudian, kata dia, dalil pemohon ihwal Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 yang dinilai tak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status Ibu Kota Negara harus dimaknai dan dibaca dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024, Adies mengatakan, disebutkan jika ketentuan UU ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara oleh Presiden.
Adapun anggota Komisi II DPR Romy Soekarno berharap masyarakat tak memahami putusan Mahkamah Konstitusi, ihwal penetapan status ibu kota untuk Jakarta sebagai bentuk penghentian pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara.
Dia mengatakan, putusan tersebut justru memberikan penegasan yang penting, bahwa secara hukum dan ketatanegaraan, status ibu kota negara masih diemban oleh Jakarta hingga diterbitkannya keputusan presiden.
"Jangan dipahami seolah pembangunan IKN berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan," kata Romy melalui pesan WhatsApp, Kamis, 14 Mei 2026.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5456521/original/033087800_1766898100-Gemini_Generated_Image_xyevcgxyevcgxyev_2.png)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473950/original/097282500_1768462587-Gemini_Generated_Image_yjoojkyjoojkyjoo.png)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158657/original/067229400_1741665557-kata-mutiara-pagi-hari-islami.jpg)