Nadiem Makarim Banding atas Vonis 10 Tahun Bui

6 hours ago 5

KUASA hukum Nadiem Makarim mengajukan banding atas putusan 10 tahun penjara terhadap kliennya dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. Tim kuasa hukum mengajukan permohonan tersebut secara elektronik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan kemudian mencatatnya dalam Surat Keterangan Permohonan Banding Nomor 50/Akta.Pid.Sus/TPK/2026/PN Jkt.Pst tertanggal Rabu, 1 Juli 2026.

"Kami meyakini bahwa fakta-fakta persidangan yang tidak terbantahkan, yang sayangnya tidak dipertimbangkan secara proporsional dalam putusan ini, akan mendapatkan penilaian yang lebih adil di tingkat banding," kata Ketua Tim Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi, Rabu.

Dalam surat keterangan permohonan banding yang diterima Tempo, tercantum nama Rifkho Achmad Bawazir selaku advokat tim hukum Nadiem Makarim yang mengajukan permohonan secara elektronik kepada Pelaksana Harian Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hartanto. Permohonan banding tersebut diajukan terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026 dalam perkara Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Selain pidana penjara, hakim menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar denda tersebut, Nadiem harus menjalani pidana penjara pengganti selama 190 hari. "Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000 (Rp 809,59 miliar)," kata Purwanto saat membacakan putusan, Selasa, 30 Juni 2026.

Hakim juga menetapkan bahwa apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti, negara dapat menyita dan melelang harta bendanya. Jika nilai harta tersebut tidak mencukupi, hakim menggantinya dengan pidana penjara selama lima tahun.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 5,68 triliun subsider sembilan tahun penjara. Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya 12 perusahaan swasta yang menjadi vendor Chromebook.

Menurut jaksa, Nadiem memilih Chromebook semata-mata untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang ia dirikan. Setelah Gojek dan Tokopedia bergabung pada 2021, PT AKAB berubah nama menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu mitra bisnis lama Gojek sebelum bergabung dengan Tokopedia.

Jaksa menilai pengadaan Chromebook tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Nilai itu terdiri atas Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta US$ 44,05 juta atau setara Rp 621,38 miliar berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020 hingga Desember 2022 akibat pengadaan Chrome Device Management.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |