ODITURAT militer buka suara polemik penunjukan barang bukti dalam persidangan perkara teror air keras terhadap Andrie Yunus. Kritikan muncul karena barang-barang tersebut dipegang tanpa menggunakan sarung tangan dalam sidang kedua di Peradilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 5 April 2026 kemarin.
Oditur militer, Upen Jaya Supena, mengatakan tidak ada aturan yang mengharuskan oditur mengenakan sarung tangan saat menunjukkan barang bukti. "Oditur tidak punya prosedur untuk itu," kata Supena, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Supena mengatakan idealnya oditur memang mengenakan sarung tangan ketika menunjukkan barang bukti, terutama air keras. "Tapi tidak ada masalah," ucap Supena saat ditemui Tempo usai sidang lanjutan.
Dalam agenda persidangan sebelumnya, oditur menampilkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyiraman air keras. Salah satu yang ditunjukkan adalah tumbler atau tempat minum tanpa tutup yang diduga dipakai terdakwa untuk menyimpan air keras.
Saat itu, oditur menunjukkan tumbler tersebut tanpa mengenakan sarung tangan. Hakim lalu melanjutkan dengan bertanya alasan terdakwa memilih menggunakan tumbler saat menyiram Andrie.
"Yang ada hanya itu," jawab terdakwa yang menjadi eksekutor serangan, Sersan Dua Edi Sudarko.
"Kenapa enggak pakai botol mineral?" tanya hakim kembali pada Edi.
"Tidak ada botol," jawab Edi singkat.
Oditur kemudian menampilkan barang bukti lainnya, di antaranya kacamata hitam, helm, sepatu hitam, kaus dalam putih, kemeja hitam, dan celana denim yang dikenakan Andrie saat kejadian. Semuanya tampak dalam keadaan rusak parah.
Selain itu, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV saat penyerangan, serta cairan aki dan botol berisi cairan pembersih karat yang dipakai terdakwa juga turut ditampilkan. Sementara itu di luar ruang sidang, barang bukti berupa dua motor milik terdakwa ikut dipajang.
Dalam perkara ini, ada empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa penyerangan. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Budi Heriyanto Dwi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, serta Sersan Dua Edi Sudarko.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153924/original/010138200_1741324616-1741320553002_ucapan-selamat-puasa-marhaban-ya-ramadhan.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469781/original/030433100_1768183342-Isra_Miraj_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4735410/original/014374300_1707130221-10217582.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158368/original/097065700_1741665044-kata-kata-isra-miraj.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4370308/original/064241200_1679646015-Shalot-Jumat-Pertama-Ramadhan-Di-Masjid-Istiqlal-Angga-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3983009/original/036002900_1648909085-20220402-SHALAT-TARAWIH-PERTAMA-MASJID-ISTIQLAL-HERMAN-1.jpg)
