OTORITA Ibu Kota Nusantara atau OIKN menyatakan proyek pembangunan Nusantara tetap berlanjut. Juru bicara OIKN Troy Pantouw mengatakan saat ini progres pembangunan telah memasuki tahap dua.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Progres keseluruhan IKN tahap dua telah mencapai 22,88 persen atau lebih cepat 0,53 persen dari perencanaan," kata dia dalam keterangannya pada Ahad, 17 Mei 2026.
Dalam pembangunan tahap dua ini dibagi menjadi tiga batch. Dia mengatakan batch pertama sudah rampung pada tahun lalu, yang meliputi pembangunan jalan sepanjang 12.557 meter, penataan ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan inti pusat pemerintahan di IKN.
Saat ini, ujar Troy, OIKN tengah menyelesaikan progres pembangunan pada batch kedua. Dia berujar pekerjaan di batch kedua ini baru rampung sekitar 6,14 persen.
Progres pembangunan batch kedua ini meliputi: pembangunan gedung lembaga legislatif, yudikatif, serta gedung perkantoran pendukung; pembangunan infrastruktur jalan di kawasan legislatif dan yudikatif; pembangunan embung dan kolam retensi; serta pembangunan jaringan perpipaan sistem penyediaan air minum di kawasan IKN.
"Batch kedua ditargetkan selesai secara fungsional pada awal tahun 2028," ucap Troy.
Bersamaan dengan progres tersebut, Troy mengungkapkan pekerjaan pembangunan IKN pada batch ketiga secara paralel bakal dimulai pada tahun ini. Fokus pembangunan, ujar dia, pada hunian untuk legislatif dan yudikatif, serta pembangunan jaringan jalan dan multi utilities tunnel buat konektivitas kawasan IKN.
"Batch ketiga juga ditargetkan selesai secara fungsional pada tahun 2028," katanya.
Troy menyatakan kebijakan pemangkasan anggaran pemerintah tidak menghambat progres pembangunan IKN. Menurut dia, kebijakan itu sebagai langkah penajaman prioritas dan optimalisasi penggunaan sumber daya.
"Sehingga tidak mengganggu target pembangunan yang menjadi prioritas nasional, termasuk pembangunan IKN," ucapnya.
Menurut dia, tantangan dalam kelanjutan pembangunan di IKN semata pada kondisi lahan, cuaca, dan dinamika harga material konstruksi yang disebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak. "Kondisi tersebut dapat memengaruhi waktu pelaksanaan maupun biaya pembangunan," ucap Troy.
Adapun pernyataan OIKN yang tetap melanjutkan pembangunan IKN ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan ibu kota negara tetap berkedudukan di Jakarta.
OIKN, kata Troy, menghormati seluruh proses putusan konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Tanah Air.
Menurut dia, putusan Mahkamah a quo justru mempertegas pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden sebagaimana amanat undang-undang.
Sebelumnya, Mahkamah menolak permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Dalam pertimbangannya, Mahkamah membaca secara saksama dalil pemohon beserta alat bukti yang diajukan dalam pengujian materi Pasal 39 ayat (1) UU IKN.
Menurut Mahkamah, Nusantara secara legal dan politik memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden.
Hakim konstitusi, Adies Kadir, menilai dalil pemohon ihwal Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status ibu kota negara harus dimaknai dan dibaca dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024, Adies mengatakan, disebutkan jika ketentuan UU ini mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara oleh presiden.


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5456521/original/033087800_1766898100-Gemini_Generated_Image_xyevcgxyevcgxyev_2.png)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158657/original/067229400_1741665557-kata-mutiara-pagi-hari-islami.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3381448/original/032968300_1613719892-wooden-spoon-fork-as-clock-hands-white-plate_49149-1007.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385863/original/035777200_1760946460-KIP_Kuliah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3997589/original/057397300_1650185585-20220417-Masjid-Agung-Demak-1.jpg)


