P2G Minta Prabowo Tak Intervensi Kasus Nadiem Makarim

8 hours ago 6

KEPALA Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menanggapi cerita pengacara Hotman Paris Hutapea yang ditelepon Presiden Prabowo Subianto untuk membahas kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Ia mewanti-wanti agar Prabowo tidak mengintervensi proses hukum kasus tersebut.

“Jangan sampai ada kesan Pak Presiden dengan mudah memberikan amnesti, rehabilitasi, dan abolisi dalam kasus korupsi,” kata Iman saat dihubungi pada Kamis, 21 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia menyebut istilah “inflasi pemberian amnesti atau abolisi” melihat manuver presiden dalam sejumlah kasus korupsi belakangan. Namun, pihak P2G berharap Prabowo membiarkan proses hukum kasus Nadiem berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Biarkan saja pihak terdakwa atau jaksa penuntut melakukan upaya hukum dalam sistem peradilan kita,” ucapnya.

Sebelumnya, Prabowo sudah beberapa kali menggunakan hak prerogatif sebagai presiden dalam proses hukum beberapa kasus. Ia memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam dugaan korupsi perintangan penyidikan dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Iman menilai, langkah Prabowo dengan mudahnya memberi pengampunan kepada para terdakwa atau terpidana koruptor bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kejahatan korupsi di Indonesia. Menurutnya, situasi ini bisa dimanfaatkan para penjahat kerah putih ke depannya dengan cara menyetir opini publik dan dilanjutkan dengan pemberian abolisi, amnesti, atau rehabilitasi oleh presiden.

Kalau dibiarkan, kata Iman, dapat merusak sistem hukum dan peradilan di negeri ini. “Pemberian amnesti, abolisi, rehabilitasi oleh presiden akhirnya seolah menjadi kewajiban untuk terdakwa atau terpidana kasus korupsi,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan dampak dari korupsi Chromebook merugikan ekosistem pendidikan Indonesia, seperti yang telah dijelaskan dalam tuntutan jaksa penuntut. Menurut Iman, jika presiden melakukan intervensi, artinya tidak memberikan contoh pendidikan hukum yang baik bagi publik. Meski begitu, P2G yakin dan percaya Prabowo tidak akan ikut campur dalam proses hukum di kasus ini.

Persidangan Nadiem Anwar Makarim masih berlangsung. Dia dijadwalkan membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada 2 Juni 2026. Jaksa penuntut menuntut agar Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 pidana kurungan, dan uang pengganti total Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun pidana kurungan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |