MAJELIS Etik Ombudsman Republik Indonesia mendatangkan Panitia Seleksi atau Pansel Anggota Ombudsman periode 2026-2031. Para anggota majelis menggali adanya kejanggalan proses pemilihan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 yang kini menjadi tersangka karena diduga memperdagangkan laporan hasil pemeriksaan (LHP)–dulu bernama laporan hasil akhir pemeriksaan atau LHAP–kepada perusahaan.
Anggota Majelis Etik, Siti Zuhro, mempertanyakan bagaimana pansel menelusuri rekam jejak para kandidat anggota Ombudsman. Padahal laporan Majalah Tempo pada 29 Januari 2022 telah mengungkapkan bahwa Hery tenar sebagai pejabat Ombudsman yang ringan tangan menerbitkan LHP untuk banyak perusahaan nikel.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Merespons pertanyaan Siti, anggota pansel, Munafrizal Manan, mengaku tidak mengetahui laporan Tempo yang menyeret nama Hery. Dia mengatakan tim pansel juga mendapat rekomendasi dari Ketua Ombudsman sebelumnya ihwal pencalonan Hery.
“Kami tidak muncul keraguan karena incumbent yang mendaftar ini mendapat rekomendasi dari Ketua Ombudsman, yang artinya di internal tidak terendus potensi persoalan hukum,” kata dia di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Mei 2026.
Munafrizal mengklaim timnya sudah berupaya melakukan penelusuran rekam jejak secara maksimal. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM itu mengatakan proses seleksi sudah dilakukan seperti halnya pansel-pansel yang lain. Munafrizal berujar Pansel juga sudah menelusuri secara online lewat media sosial.
Menurut Munafrizal, Hery sebagai kandidat incumbent atau petahana memiliki keunggulan karena sudah memahami cara kerja di Ombudsman. Ia menuturkan, ada incumbent lainnya yang dicoret dari seleksi karena dia menemukan informasi di media bahwa kandidat tersebut pernah dipanggil dua kali oleh Kejaksaan Agung.
Sementara soal laporan Tempo yang menyeret nama Hery, Munafrizal mengaku saat itu tidak mengetahui berita tersebut. Walhasil, kata dia, tidak muncul keraguan di antara anggota pansel.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona mengatakan Ombudsman memilih bersikap terbuka dalam proses pemeriksaan karena kasus Hery Susanto telah menjadi perhatian publik luas. Namun, sejumlah bagian pemeriksaan tetap dilakukan tertutup karena menyangkut hal-hal yang bersifat privat. Ombudsman pun menargetkan pemeriksaan etik terhadap Hery Susanto selesai dalam waktu 30 hari sejak majelis dibentuk pada 8 Mei 2026.
Dalam perkara ini, Hery diduga menerima uang Rp 1,5 miliar untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LPH bagi PT Toshida Indonesia atau PT TSHI. PT TSHI merupakan perusahaan tambang nikel yang berlokasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pemberian uang itu bertujuan agar Hery menerbitkan LHP yang mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan terkait dengan perhitungan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP untuk PT TSHI.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385863/original/035777200_1760946460-KIP_Kuliah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)
















