TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Perjuangan, Said Abdullah, tak mempermasalahkan tudingan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi kepada partai banteng dalam kaitan judi online. Dalam sebuah rekaman suara yang beredar di media sosial, Budi Arie menyebut PDIP mengambil keuntungan dari kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Saya memaafkan Budi Arie karena saya yakin bukan itu maksud Budi Arie," ujar Said Abdullah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Ia meyakini Budi Arie salah ucap saat menuding PDIP dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan terlibat judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas dasar itu, Said memilih berlapang dada kendati Budi Arie belum menyampaikan permintaan maaf ke PDIP. Ia mengklaim partai banteng tak berniat membawa masalah ini ke polisi. "Kami biasa-biasa saja. Toh kami bukan partai provokator," tutur Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Said mengaku tudingan Budi itu tak perlu dipersoalkan lantaran belum terbukti juga. "Siapapun yang dituding Budi Arie, mau Pak Budi Gunawan, mau PDI Perjuangan, itu kembali lagi kepada Budi Arie," ucapnya.
Sikap yang berbeda ditunjukkan oleh Ketua DPP PDIP yang lain, termasuk Deddy Sitorus dan Komarudin Watobun. Keduanya membuka peluang untuk melaporkan Budi Arie ke polisi jika tak ada penjelasan dan permintaan maaf.
Adapun Ketua DPP PDIP Puan Maharani mendesak Budi untuk bertanggung jawab. "Untuk menghindari fitnah, dari Pak Menteri tolong untuk mengklarifikasi hal tersebut," ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Tempo telah upaya menghubungi Budi Arie untuk meminta tanggapan atas desakan dari PDIP. Pesan yang dikirimkan kepada Budi Arie belum direspons. Dalam sejumlah pemberitaan Budi Arie meminta publik tidak langsung mempercayai rekaman suara tersebut. Ia meminta masyarakat tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar di media sosial.
Hari ini sejumlah kader PDI Perjuangan mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri untuk melaporkan Budi Arie. Budi dilaporkan atas dugaan fitnah terhadap partai berlogo kepala banteng tersebut. "Kami hari ini akan membuat ke laporan ke Bareskrim terkait dengan ucapan atau fitnah yang dilontarkan Budi Arie," kata kader PDI Perjuangan, Wiradarma Harefa, di Gedung Bareskrim, Selasa, 27 Mei 2025.
Wiradarma menyebut Budi Arie telah melakukan fitnah karena menyebut partainya terlibat dalam kasus penjagaan situs judi online di Kominfo. Ia rencananya melaporkan Budi Arie dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah, dan Pasal 27a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami membawa bukti rekaman video dan rekaman suara utuh," kata Wiradarma.