Pengacara Nadiem Makarim Ajukan Protes Saat Sidang Vonis

7 hours ago 2

TIM pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan protes saat majelis hakim menutup sidang vonis terhadap kliennya. Musababnya, kliennya tidak diberi kesempatan menanggapi vonis yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

“Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan, yakni memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan sikapnya,” kata salah satu anggota tim pengacara, Dodi Abdulkadir, di ruang sidang.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pernyataan itu tidak dihiraukan majelis hakim. Setelah membacakan vonis, majelis hakim langsung mengetuk palu tiga kali sebagai tanda bahwa sidang sudah ditutup. Majelis hakim tetap berjalan beriringan keluar ruang sidang meski tim advokat menginterupsi mereka.

Lho, kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia? Takut, ya? Wah, gawat ini. Ini kan hak kami untuk menyatakan,” tutur advokat lain, Ari Yusuf Amir.

Nadiem divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Dia juga divonis membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 809,59 miliar, dengan ketentuan harta bendanya dapat disita dan dilelang jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Apabila harta bendanya tidak cukup menutupi pembayaran uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. “Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 5,68 triliun subsider 9 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2019-2022. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook.

Menurut jaksa, pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan tersebut merupakan didirikan Nadiem. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.

Jaksa menilai pengadaan Chromebook tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Angka itu terdiri atas Rp 1,56 triliun dari pengadaan Chromebook berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |