Penumpang KRL Meningkat usai Pramono Anung Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur KAI Commuter Asdo Artriviyanto mengatakan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta naik transportasi umum berdampak pada lonjakan penumpang KRL. Adapun dalam kebijakannya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

“Setiap Rabu kami rasakan ada peningkatan volume. Biasanya 1 juta (penumpang KRL) pada April-Mei sudah ada 1,1 juta (penumpang) per hari,” kata Asdo saat menjajal KRL baru bersama awak media menuju Stasiun Bogor pada Minggu pagi, 1 Juni 2025. 

Di tengah lonjakan penumpang KRL karena kebijakan Pemprov Jakarta, KAI Commuter mengoperasikan KRL baru yang diimpor dari Cina mulai hari ini, Minggu, 1 Juni 2025. Ada tiga train set yang terdiri dari KRL Line Bogor dan satu KRL Line Cikarang. Satu train set KRL baru itu terdiri dari 12 gerbong dan mampu mengangkut setidaknya 3.400 penumpang. “Mudah-mudahan bisa mengurangi kepadatan, terutama saat peak hour,” ujar Asdo.

Lebih lanjut ihwal kebijakan ASN naik transportasi umum saban Rabu, Gubernur Pramono telah merilis Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Beleid itu ia teken pada 23 April 2025. Aturan itu juga berlaku mulai tanggal yang sama.

Pramono mengatakan kebijakan tersebut menjadi upaya mengatasi kemacetan di Jakarta serta meningkatkan kebiasaan penggunaan angkutan publik. Dia juga menyebut jaringan transportasi publik di Jakarta telah terintegrasi hingga 91 persen. Nantinya, kata dia, para ASN dapat memanfaatkan layanan angkutan umum tersebut secara cuma-cuma.

Adapun jenis angkutan umum yang dimaksud  dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025 mencakup Transjakarta, MRT, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL Jabodebek, kereta bandara, bus dan angkot reguler, kapal penyeberangan, serta kendaraan antar-jemput pegawai. ASN juga diperkenankan menggunakan moda transportasi lainnya, seperti ojek daring bila lokasi akhir tak terjangkau langsung.

Akan tetapi, Pemprov DKI Jakarta mengecualikan Ingub bagi pegawai yang mengalami kondisi khusus. “Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis aturan tersebut yang dikutip dari Antara, Senin 28 April 2025.

Pilihan Editor: Lika-liku Pengadaan KRL Cina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |