KEJAKSAAN Agung memastikan penyidikan korupsi minyak pertamina molor. Meski sudah menetapkan tersangka sejak 25 Februari 2025, jaksa tak kunjung merampungkan berkas pemeriksaan sembilan tersangka. Jika mundur lagi, para tersangka bisa bebas karena Pasal 24 Kitab Undang-undang Hukum (KUHAP) menuliskan batas waktu penahanan awal hanya 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari. Sementara tiga bulan sudah berlalu.
Sejumlah jaksa yang kami temui mengatakan pemeriksaan berlarut-larut karena banyaknya sakasi yang harus diwawancari. Mereka juga mesti menelusuri seabrek dokumen kasus ini. Kejaksaan Agung bahkan menghubungi otoritas di Singapura untuk memverifikasi sejumlah informasi dan surat-surat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sampai sekarang, jaksa juga belum memeriksa Muhammad Riza Chalid, saudagar minyak yang namanya ikut terseret karena anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Padahal rumah Riza sempat digeledah penyidik.
Tapi itu diduga bukan alasan sebenarnya. Sejak beberapa pekan lalu kami mendapatkan informasi kasus minyak Pertamina ini ditengarai merembet ke berbagai pihak. Banyak nama besar dan perusahaan yang ikut terseret. Salah satunya adalah PT Adaro Minerals Indonesia, anak perusahaan PT Alamtri Resources Indonesia yang dulu bernama PT Adaro Energy Indonesia.
Sebagian saham perusahaan Adaro dikuasai langsung dan tak langsung oleh Garibaldi Thohir alias Boy Thohir. Boy merupakan kakak kandung Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir. Sementara itu, PT Pertamina adalah salah satu BUMN terlawas dan terbesar.
Jaksa memeriksa PT Adaro Minerals untuk tersangka Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Pemeriksaan Adaro merupakan perkembangan penyidikan jaksa sebab sejak awal nama PT Adaro Minerals belum muncul. Rupanya, mereka berkolaborasi erat dengan Pertamina dan vendor minyak mentah lain di luar negeri.