Pigai Klaim Penyusunan Draf RUU HAM telah Melibatkan Komnas HAM

6 hours ago 6

MENTERI Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengklaim penyusunan draf revisi Undang-Undang HAM melibatkan berbagai pihak. Tak terkecuali, kata dia, Komisi Nasional atau Komnas HAM.

“Semua tahapan (penyusunan draf) kami libatkan dan semua bukti undangan ada,” kata dia ketika dihubungi pada Kamis, 28 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pigai tak menjelaskan rinci berapa kali dan kapan saja Komnas HAM diundang untuk membahas penyusunan draf RUU tersebut. Dia hanya menuturkan di berbagai pertemuan itu komisioner atau yang mewakili Komnas HAM tak hadir.

“Tiap kali kami undang mereka tidak hadir karena tidak peduli dan tidak mau membesarkan (regulasi) HAM. Tapi pernah beberapa kali hadir juga,” ucapnya.

Pigai membantah berupaya melemahkan fungsi dan kewenangan Komnas HAM dalam penyusunan pembaharuan regulasi soal hak asasi manusia ini. Dia berujar penyusunan draf tersebut melibatkan para pakar hukum tata negara serta sejumlah eks komisioner Komnas HAM.

Salah satu nama yang ia sebut ialah Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Jimly membenarkan pernah diundang dalam agenda pembahasan draf RUU HAM, tapi dia tak hadir karena alasan kesehatan.

Pernyataan Pigai ini merespons keterangan Komnas HAM yang menyebut tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan draf RUU HAM. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah berujar lembaganya bahkan kesulitan memperoleh draf awal revisi regulasi tersebut.

Selain itu, Anis mengatakan naskah draf setebal 63 halaman itu sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM. Padahal, kata Anis, sebagai lembaga mandiri yang diatur secara khusus dalam UU HAM, Komnas HAM merupakan institusi yang paling berkepentingan jika dilakukan perubahan UU HAM karena berimplikasi terhadap posisi, fungsi, dan wewenang Komnas HAM.

Dia mengatakan pengabaian terhadap Komnas HAM mencederai Paris Principles, standar internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional dan mewajibkan lembaga HAM memiliki mandat luas, independensi kelembagaan, serta kebebasan penuh dalam menjalankan fungsi tanpa intervensi politik.

“Draf RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan mengganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang pada saat ini memegang amanah sebagai Presiden Dewan HAM PBB,” kata Anis dalam keterangannya pada Selasa, 26 Mei 2026.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |