Polda Metro Jaya Beberkan Mekanisme Penelusuran Aliran Dana Premanisme ke Ormas

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan penelusuran aliran dana organisasi kemasyarakatan hasil premanisme dilakukan secara selektif. Audit keuangan hanya dilakukan terhadap ormas yang dinilai bermasalah. “Tidak semua ormas akan diaudit,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Jumat, 31 Mei 2025.

Ia menyampaikan, penelusuran aliran dana yang diupayakan kepolisian dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penelusuran itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada perbuatan pencucian uang di dalamnya.

Dalam penjelasannya, Reonald mengatakan penelusuran aliran dana tidak bisa serta-merta dilakukan terhadap setiap ormas yang ditemui di lapangan. Polisi memerlukan temuan pendukung atas dugaan pencucian uang oleh ormas tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Misal ada nomor rekening yang digunakan untuk transaksi mencurigakan, nah itu nanti akan dimintakan ke PPATK untuk dicek, untuk mengetahui apakah ada perbuatan pencucian uang,” ujarnya.

Dia berujar, dalam menjalankan tugas penyelidikan, aparat penegak hukum juga tetap berpegangan pada batasan-batasan yang sudah ditetapkan konstitusi. Pihaknya tetap harus menghargai kerahasiaan data pribadi, yang dalam hal ini berupa nomor rekening.

Penelusuran informasi soal aliran dana dalam sebuah rekening temuan hanya akan dilakukan jika ada dugaan kuat tindak pidana yang dilakukan oknum ormas. “Jadi tidak bisa ujug-ujug mengecek nomor rekening karena bisa melanggar UU Rahasia Bank,” katanya. Undang-undang yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank.

Menurut dia, pihak bank juga tidak akan secara sembrono memberikan data-data pribadi milik nasabahnya. Polisi harus bisa membuktikan dahulu bahwa ada tindak pidana yang dicurigai, baru laporan tersebut diteruskan ke PPATK untuk ditelusuri ke bank-bank yang bersangkutan. 

Reonald melanjutkan, penyelidikan aliran dana ormas hasil premanisme tetap akan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dilakukan secara profesional. Sehingga ada peluang bagi ormas melakukan pembuktian terbalik.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |