TEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap sembilan calon pekerja migran ilegal ke Malaysia. Pada Kamis, 29 Mei 2025, tim gabungan Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT mencegah pengiriman calon pekerja migran ilegal itu di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Direktur Intelkam Polda NTT Komisaris Besar Surisman. Aparat Polda NTT bergerak setelah menerima laporan intelijen soal dugaan pengiriman pekerja migran non-prosedural menggunakan Kapal Ferry KMP Inerie II tujuan Larantuka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka perdagangan orang ini, TN, adalah paman kandung para korban. Dari hasil interogasi, TN mengakui telah tiga kali melakukan perekrutan ilegal. Pengiriman itu didanai oleh sponsor yang bermukim di Sabah, Malaysia.
TN menjanjikan pekerjaan di peternakan ayam dengan gaji sebesar Rp 5 juta per bulan. “Modusnya klasik—janji pekerjaan dan upah besar. Namun pada kenyataannya, ini adalah bentuk eksploitasi yang terorganisir,” kata Dirreskrimum Polda NTT Komisaris Besar Patar Silalahi, Senin, 2 Juni 2025.
Tersangka TPPO Diancam Hukuman Berat, Korban Langsung Dilindungi Negara
Pada saat ini TN telah ditahan di Rutan Polda NTT. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya 3 hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 600 juta.
Sembilan korban, yang seluruhnya pria dewasa asal Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, langsung diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT untuk mendapatkan pendampingan, konseling, dan pemulangan ke keluarga masing-masing.
Polda Tegaskan Komitmen: Tak Ada Ampun Bagi Pelaku TPPO
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra, dalam konferensi pers Minggu 1 Juni 2025, menyatakan bahwa Kapolda NTT Irjen Rudy Darmoko telah menginstruksikan agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara tegas, transparan, dan profesional. “Tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat NTT untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. “Jangan mudah percaya pada janji manis. Jika ada tawaran kerja yang mencurigakan, segera laporkan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal melindungi masa depan anak-anak NTT,” ujarnya.
Pilihan Editor: Peran Rekanan Pertamina dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah