Polisi akan Periksa Pemilik Gedung Markas Judol di Jakbar

1 hour ago 2

BADAN Reserse Kriminal Polri menggerebek operasi 75 situs judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Polisi menangkap 321 warga negara asing yang berperan sebagai operator.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra mengatakan operasi situs judi online itu sudah berlangsung selama dua bulan. "Gedung disewa selama satu tahun," kata Wira di lokasi, Sabtu, 9 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Wira mengatakan pihaknya akan memeriksa pemilik dan pengelola gedung. Sejauh ini, kata dia, polisi masih mendalami identitas penyewa gedung. Operasional judi online dilakukan sindikat ini di lantai 20 dan 21 Hayam Wuruk Plaza Tower.

Para WNA ini berasal dari berbagai negara di Asia, mayoritas dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu ada 57 warga Cina,  11 orang asal Laos, 13 asal Myanmar, 3 orang asal Malaysia, 5 orang warga Thailand, dan 3 warga Kamboja. Mereka diduga tinggal di apartemen dan hotel yang ada di sekitar gedung tersebut. Mereka dipekerjakan sebagai operator, telemarketer, pegawai keuangan, hingga koordinator.

Polisi telah menyita berbagai barang bukti seperti brankas, paspor, handphone, laptop, komputer, hingga uang tunai dari berbagai negara dengan nilai sekitar Rp 1,9 miliar. Berbagai peralatan untuk kebutuhan pengoperasian situs judi online dibeli di Indonesia.

Polisi melacak IP address dari jaringan komunikasi sindikat ini. Server situs judi online yang mereka operasikan diduga berada di luar negeri.

Wira mengklaim target pemain situs judi online ini adalah warga negara asing. Temuan itu berasal dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapat dari catatan marketing situs judi online.

Para pelaku dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Hingga Sabtu sore, kata Wira, 275 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan para tersangka akan diupayakan menjalani proses hukum di Indonesia. Menurut Untung, jika mereka bisa kembali ke negara masing-masing, Indonesia bisa dianggap tempat aman bagi kejahatan transnasional. "Tentunya kami tidak ingin para pelaku bisa pulang kembali ke tanah airnya tanpa hukuman," kata Untung. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |