Polisi Diminta Transparan dalam Penyidikan Tabrakan Kereta

8 hours ago 17

PRAKTISI transportasi Azas Tigor Nainggolan menyoroti penegakan hukum terhadap insiden kecelakaan kereta di kawasan Stasiun Bekasi Timur. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka. "Polisi jangan pilih-pilih dalam menegakkan hukum, harus transparan, adil, konsisten agar ada kepastian hukum," kata Tigor kepada Tempo, Jumat, 22 Mei 2026.

Menurut Tigor masih banyak pihak yang mesti dimintai pertanggungjawaban pidana dalam insiden itu. Selain sopir, operator taksi Green SM juga perlu bertanggung jawab karena lalai mengoperasikan kendaraan dan pengemudi yang tidak laik beroperasi. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Si pengelola perlintasan sebidang yang liar itu juga bisa jadi tersangka," kata Tigor. 

Mantan komisaris PT LRT Jakarta yang juga seorang advokat itu juga menilai peristiwa kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan Commuter Line atau Kereta Rel Listrik (KRL) merupakan peristiwa itu terpisah dengan insiden tertempernya taksi Green SM oleh KRL. 

"Kejadian tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL, siapa tersangkanya? Korbannya ada 104 orang dengan 16 orang meninggal dunia, kok enggak ada tersangkanya," kata Tigor. 

Sopir taksi Green SM berinisial RRP ditetapkan sebagai tersangka dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di kawasan Stasiun Bekasi Timur. Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota atau Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia mengatakan status RPP ditetapkan setelah polisi menggelar penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. 

"Penyebab terjadinya kecelakaan KRL dengan taksi Green SM adalah karena kelalaian pengemudi atas nama RRP,” ujar Gefri dalam keterangannya pada Kamis, 21 Mei 2026. 

Dari hasil pemeriksaan, taksi bernomor polisi B 2864 SBX yang dikemudikan RRP melaju dari wilayah Duren Jaya menuju Jalan Ir. H. Juanda pada Senin, 27 April 2026 malam. Saat melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu, kendaraan tersebut tiba-tiba mengalami mati mesin dan berhenti di tengah rel kereta api. 

“Mobil tersebut berhenti di jalur 1 dan kemudian tertabrak kereta dari arah barat menuju timur,” kata Gefri. 

Akibat kejadian itu, kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan. Atas perbuatannya, RRP dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 1 juta. 

"Perkara laka lantas KRL dan Taksi Green SM merupakan kategori tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan penyidik laka lantas sebagai penuntut," ucap Gefri. 

Adi Warsono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |