TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membeberkan sejumlah temuan dalam kecelakaan yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi, 19, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada Sabtu dini hari 24 Mei 2025 lalu. Penabrak Argo yang juga merupakan mahasiswa UGM, Christianto Pengarapenta Pengidahen Tarigan, disebut tak menggunakan klakson atau pun rem saat peristiwa itu terjadi.
Kapolresta Sleman Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo menuturkan, dalam kecelakaan itu, Argo awalnya mengendarai motornya dari arah selatan ke utara di jalur kiri jalan. Sedangkan Christiano mengendarai mobil BMW putihnya juga dari arah yang sama, hanya saja dia berada di belakang Argo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kecelakaan terjadi ketika Argo diduga hendak berputar arah ke selatan. Saat Argo mengambil ancang-ancang akan berputar itulah mobil Christiano yang berada di tengah - melanggar marka jalan - menghantam dengan kecepatan diperkirakan di atas 50 km perjam atau di luar kecepatan maksimal jalan itu yang 40 km perjam.
"Karena jarak mobil dia dan korban yang sudah terlalu dekat, akhirnya terjadi kecelakaan itu," kata Edy ditemui di Polresta Sleman, Rabu.
Edy menyebut, pengemudi BMW tidak bisa menguasai laju kendaraannya yang terlalu dekat sehingga membentur sepeda motor korban yang membuat korban dan motornya terpental kurang lebih lima meter ke kanan jalan dari lokasi awalnya di sisi kiri jalan.
Sedangkan mobil BMW yang menabraknya langsung oleng ke kanan dan membentur sebuah mobil jenis SUV yang sedang terparkir di kanan jalan.
Dari olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi yang diback up tim traffic accident analyst Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), Edy menyebut sebelum kecelakaan Christianto tak memberikan peringatan berupa klakson maupun melakukan upaya pengereman yang seharusnya menjadi bagian untuk mencegah kecelakaan itu.
"Dari pengakuan tersangka, karena kurang konsentrasi, sehingga saat akan terjadi kecelakaan tak ada upaya klakson juga tidak ada upaya menghindar, pengereman mobil baru dilakukan setelah kecelakaan terjadi," kata dia.
Sebelum kecelakaan itu, polisi juga menemukan fakta jika pengemudi BMW sudah dalam posisi di sebelah marka jalan dengan maksud mendahului motor korban. Namun aksinya menyalib kendaraan lain tak disertai dengan mempertimbangkan kondisi sekitarnya.
"Garis marka jalur kanan memang jalur lurus terputus untuk mendahului, tapi hanya bisa dilakukan saat situasi jalan aman kanan, kiri, belakang, dan depanya, bukan asal mendahului," kata Edy.
Edy menyatakan, dalam kasus ini polisi berjanji untuk mengusut tuntas dan menjamin tak ada pihak yang bisa melakukan intervensi apapun.
Dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 01.00 WIB itu, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi termasuk penabrak, CCTV sekitar lokasi kejadian, juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara masing masing sebanyak dua kali.
Dalam perkara ini, Polda DIY telah menetapkan Christianto yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas tentang kecelakaan karena kelalaian yang mengakibatkan korban tewas. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling besar Rp 12 juta.