Polisi Sebut Tersangka Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM Bisa Bertambah, Ini Perannya

1 day ago 6

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sleman Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo membuka peluang bertambahnya tersangka dalam kasus kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, 19, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Polisi sedang menelusuri upaya penghilangan barang bukti dalam kecelakaan tersebut.

Edy menyatakan upaya penghilangan barang bukti tersebut berupa pergantian pelat nomor mobil BMW yang dikendarai Christianto Pengarapenta Pengidahen Tarigan usai kejadian. Saat kecelakaan, mobil sedan berwarna putih itu menggunakan pelat nomor F 1206 yang belakangan diketahui palsu. Namun sa mobil dibawa ke kantor polisi Ngaglik, Sleman, pelat nomor mobil itu berubah menjadi B 1442 NAC yang merupakan pelat aslinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penggantian pelat mobil (Christiano) itu dilakukan diam- diam tanpa sepengetahuan petugas, kami sudah menangkap pelakunya, sekarang yang bersangkutan dalam pemeriksaan," kata Edy, di Mapolresta Sleman, Yogyakarta, Rabu 28 Mei 2025.

Edy belum bersedia membeberkan identitas pelaku pengganti pelat nomor mobil yang dikendarai Christianto itu serta motifnya. Namun, Edy menyatakan, tindakan penggantian pelat nomor itu sudah masuk bagian menghilangkan barang bukti dan menghalangi proses penyelidikan alias obstruction of justice

Edy menyatakan pelaku pelaku pengganti pelat nomor itu saat ini masih berstatus sebagai saksi. Jika dalam pemeriksaan pelaku terbukti melanggar, Edy menyatakan statusnya bisa naik menjadi tersangka kedua.

"Kami belum bisa ungkapkan siapa pelaku pengganti pelat nomor ini, latar belakangnya, seperti apa hubungannya dengan tersangka (Christiano), namun semua aksinya terekam dalam CCTV, saat ini dia sedang diperiksa petugas," kata Edy sembari menunjukkan foto proses pemeriksaan seorang laki-laki melalui telepon genggamnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, proses penggantian pelat nomor itu dilakukan di area belakang Polsek Ngaglik yang menjadi tempat penyitaan mobil BMW itu. Adapun pelat nomor F 1206 yang digunakan Christianto saat kejadian, sampai saat ini masih belum ditemukan pihak kepolisian.

"Jadi pelaku ini mengganti pelat nomor itu saat mobilnya sudah masuk (disita polisi) di dalam area Polsek Ngaglik," kata Edy. Dari rekaman CCTV, awalnya tampak sejumlah orang berkumpul di area itu, tiba-tiba ada seseorang diam diam mengganti pelat nomornya.

Edy juga mengungkapkan jika penyidik menemukan banyak pelat nomor kendaraan di dalam mobil Christianto. Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM itu juga disebut melakukan tiga pelanggaran lalu lintas saat kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |