PENYIDIK Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap enam orang komplotan pencuri. Mereka diduga mengincar nasabah bank yang baru mengambil uang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan membagi peran. Salah seorang tersangka bertugas mengamati nasabah di dalam bank. Setelah menemukan calon korban, pelaku tersebut memberitahu anggota kelompok lain yang telah menunggu di luar.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Korban kemudian dibuntuti hingga keluar dari area bank. Pelaku akan melakukan eksekusi ketika situasi dianggap memungkinkan,” ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 10 Agustus 2026,
Iman menuturkan keenam pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari mengamati, mengikuti korban, hingga menjadi eksekutor. Seluruh pelaku kini telah berhasil ditangkap. Menurutnya, korban juga tidak mengenal para pelaku.
Sasaran pencurian dipilih secara acak berdasarkan pengamatan pelaku terhadap nasabah yang baru mengambil uang di bank. “Acak. Jadi mereka melihat di bank, kemudian diikuti, baru dieksekusi," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah video dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang korban viral di media sosial. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok akibat serangan pelaku.
Polisi menangkap enam tersangka di wilayah Bekasi. Dua tersangka mendapat tindakan tegas dan terukur karena disebut melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap. "Pelaku melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan," ujar Iman.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keenam tersangka diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Lokasinya berada di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
Dalam aksi terakhir, kelompok tersebut membawa uang sekitar Rp 30 juta. Polisi juga menyita empat sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi, dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, serta sejumlah senjata tajam.
Keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan masih menjalani proses penyidikan. Polisi menerapkan Pasal 479 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya rekam jejak kejahatan lain yang dilakukan keenam tersangka.
"Kami terus akan melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan jalanan dengan tegas. Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat," ucap Iman.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220347/original/094913800_1747281277-41961081_8976420.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5327298/original/085035000_1756177391-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__83_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558454/original/058152900_1776419419-cek_fakta_-_petani_milenial_2026.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534795/original/014528000_1773892938-khutbah.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4449837/original/055086300_1685614290-WhatsApp_Image_2023-06-01_at_17.06.22.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4120045/original/038413400_1660195971-pexels-david-mceachan-87500.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531332/original/004830000_1773565920-bantuan_DAP_australia_umat_kristen.jpg)