Polisi Tangkap Pimpinan Pondok Pesantren di Bangka Karena Diduga Mencabuli Santri

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian ResorBangka Selatan menangkap dan menahan Muhammad Guntur, pimpinan pondok pesantren yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santri.

Kepala Polres Bangka Selatan Ajun Komisaris Besar Agus Arif Wijayanto mengatakan penangkapan tersangka dilakukan polisi di kediaman Guntur di Desa Irat Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Korban lebih dari satu orang yang semuanya merupakan santri di pondok pesantren yang dipimpin tersangka," ujar Agus saat konferensi pers di Polres Bangka Selatan, 27 Mei 2025.

Menurut Agus, perbuatan cabul itu terungkap setelah salah satu santri yang menjadi korban berinisial B melapor ke polisi. Tersangka, kata Agus, disebut melakukan pencabulan berulang kali sejak Februari 2024 lalu.

Guntur memberikan uang, pakaian baru hingga telepon seluler kepada para santrinya. "Uang dan barang yang diberikan ke korban dibeli tersangka dari hasil pekerjaannya sebagai ustad dan pemimpin pondok pesantren," ujar dia.

Kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan visum terhadap korban hingga memeriksa 10 orang saksi. 

"Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya kain sarung, baju lengan pendek, celana panjang, dua unit ponsel dan kasur. Saat ini barang bukti dan tersangka sudah kita amankan di Mapolres Bangka Selatan," ujar dia.

Tersangka Guntur dijerat pidana Pasal 82 Ayat 1 atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Guntur terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap adanya korban pencabulan yang lain. "Berapa jumlah pasti korban belum bisa disampaikan. Yang jelas lebih dari satu orang," ujar dia.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |