TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer Markas Besar TNI Mayor Jenderal Yusri Yunanto mengatakan, tindakan prajurit TNI yang melakukan penggerebekan hingga penangkapan pengedar narkoba di Nusa Tenggara Barat tidak mempengaruhi proses hukum.
Menurut dia, prajurit TNI berhak bertindak mencegah terjadinya tindak kriminal. Alasannya, jika dibiarkan, besar kemungkinan pelaku tindak kriminal akan melarikan diri dan menyulitkan aparat penegak hukum untuk melakukan pengejaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi, untuk penangkapan awal, meski masyarakat sipil itu enggak apa-apa," kata Yusri di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu, 7 Mei 2024.
Dia melanjutkan, setelah prajurit melakukan penangkapan. Maka, kemudian pelaku akan diserahkan kepada kepolisian untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kata Yusri, tindakan penangkapan yang dilakukan prajurit terhadap pelaku tindak kriminal bukan merupakan suatu pelanggaran.
"Ini tidak mengganggu proses hukum nantinya " ujar dia.
Sebelumnya, pada 1 Mei lalu, prajurit dari Komando Distrik Militer 1608/Bima menangkap tiga pengedar narkotika di Desa Wanapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada penangkapan itu, Kodim 1608/Bima juga menyita sebanyak 32 paket narkotika dengan berat 38,68 gram.
Komandan Kodim 1608/Bima Letnan Kolonel Andi Lulianto mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil kerjasama antara Koramil 1608-04/Woha, Unit Intelijen Kodim 1608/Bima, dan masyarakat setempat.
Ia menegaskan, operasi penangkapan tersebut merupaman komitmen nyata TNI dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.
"Setelahnya, pelaku kami serahkan kepada pihak Polres," kata Andi dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo.
Adapun, pada Undang-Undang TNI yang baru, tugas Operasi Militer Selain Perang sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2), tak mengatur kewenangan prajurit untuk menangani penyalahgunaan narkotika.
Sebelum disahkan, usul TNI mengurus narkotika sempat masuk pada draf revisi. Namun, anggota Komisi bidang Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan, usulan tersebut tak diakomodasi.
"Alasannya, agar tidak tumpang tindih dengan lembaga lain," kata Hasanuddin, 18 Maret 2025.
Kemarin, Kepala Badan Narkotika Nasional Martinus Hukom mengatakan, tak mempersoalkan tindakan prajurit TNI yang melakukan penangkapan terdapan pengedar narkoba. Sebab, kata dia, siapa pun memiliki hak untuk mencegah terjadinya tindak kriminal.
Akan tetapi, dia melanjutkan, setiap instansi telah memiliki tugasnya masing-masing. Ia mengingatkan, proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan sepihak tanpa adanya kerjasama dengan aparat penegak hukum.
"Kita kembalikan lagi kepada tugas dan fungsi masing-masing," kata Martinus di komplek Parlemen, Senin, 5 Mei 2025.