Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah Saat Jabat Ketua PN Surabaya dan Jakarta Pusat

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Duit itu diduga didapatkan Rudi tak hanya saat bertugas di Surabaya.

"Terdakwa Rudi Suparmono selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus dan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa menuturkan, uang itu disimpan di rumah Rudi di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A/B-6, Jakarta Pusat. Pada 14 Januari 2025 lalu, penyidik Kejaksaan Agung menemukan sejumlah uang di kediaman Rudi sebagai berikut:

1. Rp 1.721.569.000 atau Rp 1,72 miliar;

2. US$ 383.000 atau Rp 6.303.902.984 (Rp 6,3 miliar);

3. S$ 1.099.581 atau Rp 13.937.519.049,30 (Rp 13,93 miliar).

"Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, US$ 383.000, S$ 1.099.581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas," ujar Jaksa.

Selain itu, Jaksa mengatakan Rudi Suparmono tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Rudi juga tidak melaporkan harta kekayaan dalam bentuk uang tunai itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Selain didakwa menerima gratifikasi, Rudi Suparmono juga didakwa menerima suap sebanyak S$ 43.000 atau sekitar Rp 511.536.600. Uang itu diterima dari dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.

Atas penerimaan gratifikasinya, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Sedangkan atas dugaan penerimaan suapnya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |