RUU Sisdiknas Bakal Memuat Aturan Sekolah Swasta Gratis

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI Sabam Sinaga mengatakan Rancangan Undang-Ungan Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan memuat aturan sekolah negeri dan swasta gratis. Hal itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan gratis di tingkat dasar dan menengah pertama.

"Pasti harus diakomodasi karena itu kan putusannya mengikat dan final," ujar Sabam di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sabam, putusan MK itu berpeluang untuk bisa diimplementasikan tahun ini. Alasannya, pemerintah dan DPR akan melakukan reformulasi anggaran pendidikan. Dalam APBN 2025, pendidikan mendapatkan anggaran sebesar 20 persen atau setara Rp 724,3 triliun. 

Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya mengelola 4,9 dari  atau sebesar Rp 35,49 triliun. Padahal kewenangan pemberian pendidikan gratis berada dalam otoritas kementerian itu. Sehingga ia optimistis akan ada penyesuain ulang dalam alokasi anggaran untuk melaksanakan putusan MK. 

"Karena saya yakin pasti ada instrumen-instrumennya untuk menyiasati ataupun mengakomodasi keputusan-keputusan tersebut. Karena ini demi Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata politikus Partai Demokrat itu. 

Sabam menyebut putusan MK yang menegaskan pembebasan biaya di sekolah swasta itu selayaknya berkah bagi dunia pendidikan. Dia menilai keluarnya putusan MK adalah sebuah momentum tepat karena bersamaan dengan bergulirnya proses revisi UU Sisdiknas di DPR. 

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian juga menyampaikan penyelenggaraan sekolah swasta gratis akan dimasukkan ke dalam RUU Sisdiknas. 

Hetifah menyebut rencana itu telah dibahas jauh sebelum MK memutuskan aturan tersebut. "Kalau RUU Sisdiknas malah saya maunya wajib belajarnya 13 tahun pembiayaannya, termasuk yang swasta harus lebih jelas partipasinya," kata Hetifah saat ditemui usai menghadiri agenda Peluncuran Beasiswa di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025. 

Dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025, MK mewajibkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis di sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |