Satu Mahasiswa Trisakti Masih Belum Dibebaskan

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Satu mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi tersangka akibat kericuhan aksi demontrasi memperingati 27 tahun reformasi masih belum dipulangkan. Dari 16 tersangka, seorang mahasiswa dengan inisial ZFP tidak ditangguhkan penahanannya.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam, polisi tetap menahan ZFP untuk keperluan penyelidikan. "Tidak ditangguhkan lantaran hasil tes urine-nya positif narkoba," kata Ade dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade mengatakan, penangguhan penahanan terhadap para tersangka dilakukan atas jaminan dari pihak keluarga. Sehingga kelimabelas mahasiswa Trisakti tersebut kini dapat dipulangkan dari Polda Metro Jaya. 

Kepala Bidang Humas dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBN) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen mengatakan, para mahasiswa yang dipulangkan tersebut diminta untuk wajib lapor. "Hari ini keluar dengan (status) wajib lapor," kata dia saat ditemui di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Berdasarkan pantauan Tempo, belasan mahasiswa itu keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 16.00 WIB. Mereka keluar bergantian dengan didampingi orang tua atau wali masing-masing.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa Trisakti yang ikut serta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta yang berakhir ricuh.  “Mereka melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga melawan petugas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi pada Ahad, 15 Mei 2025.

Ade menyebut kala itu massa aksi mencoba memaksa masuk ke kompleks Balai Kota dan menyerang petugas pengamanan dalam (pamdal) yang berjaga di pintu gerbang. Kericuhan dalam aksi tersebut kemudian viral di media sosial. 

Polisi akhirnya menjerat para mahasiswa tersebut dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 212, 216, dan 218 tentang perlawanan terhadap petugas. 

Oyuk Ivani Siagian ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |