Satu Polisi Jadi Tersangka Narkoba Jaringan B Fashion Hotel

6 hours ago 4

DIREKTUR Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengonfirmasi salah satu tersangka kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel merupakan polisi. “Iya, oknum Polri. Kami enggak menutupi oknum yang nakal,” kata Eko kepada wartawan, Senin, 25 Mei 2026.

Oknum polisi tersebut berinisial AFH. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan AFH sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Eko belum menjelaskan pangkat maupun jabatan AFH.

Dalam kasus peredaran narkotika di B Fashion Hotel, polisi menetapkan 14 tersangka, termasuk AFH. Polisi menangkap AFH pada Sabtu, 9 Mei 2026, di kamar B-02 B Fashion Hotel, Jakarta Barat. Dalam keterangan sebelumnya, polisi menyebut peran AFH sebagai pengunjung hotel. Dari tangan AFH, polisi menyita satu vape berisi etomidate yang masuk kategori narkotika golongan II, dua alat vape, serta sebuah telepon genggam iPhone 14 Pro Max berwarna hitam.

Kasus peredaran narkotika di B Fashion Hotel terungkap setelah tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah lokasi tersebut. Sebelumnya, polisi melakukan undercover buy dengan berpura-pura membeli lima vape mengandung etomidate melalui koordinator ladies bernama Dania Eka Putri alias Mami Dania. Polisi juga telah menetapkan Dania sebagai tersangka.

Setelah transaksi berlangsung, polisi langsung melakukan penindakan pada Sabtu dini hari, 9 Mei 2026. Tim kemudian menggerebek sejumlah ruangan, antara lain kamar B-02 dan B-12 B Fashion Hotel. Dari lokasi itu, polisi menemukan 10 butir ekstasi dan lima vape yang mengandung narkotika.

Berdasarkan pengakuan AFH, ia memperoleh narkotika tersebut dari Irwansyah alias Jeje, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Polisi juga menemukan informasi bahwa Jeje akan melakukan transaksi dengan AFH berupa penjualan 100 vape mengandung etomidate.

Polisi membiarkan rencana transaksi itu berlangsung untuk kepentingan penyelidikan. Setelah transaksi terjadi, polisi menangkap Esgianto yang berperan sebagai kurir pengantar barang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi sempat menangkap 55 orang. Dari jumlah itu, 18 orang terbukti positif menggunakan narkotika.

Kepada Bareskrim, AFH mengaku baru pertama kali mencoba narkotika jenis ekstasi pada Maret 2026. “AFH sudah melakukan pemesanan kepada Irwansyah sebanyak 14 kali,” kata Eko dalam keterangan sebelumnya. AFH tercatat membeli 110 butir ekstasi dan 60 vape yang mengandung etomidate.

Pilihan Editor: Segawat Apa Begal di Jakarta Hingga Polisi Membentuk Buser

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |