Setelah Kesaksian Penyidik Jadi Alat Bukti, Kapan KPK Memeriksa Firli Bahuri di Kasus Harun Masiku?

8 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa keterangan penyidik Rossa Purbo Bekti dalam persidangan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Dalam kesaksiannya, Rossa mengungkap bahwa Firli Bahuri sempat menyebarluaskan informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) secara sepihak, padahal saat itu Hasto maupun Harun Masiku belum ditangkap.

Pernyataan ini disampaikan KPK sebagai respons atas pertanyaan terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan pimpinan lembaga tersebut dalam kasus perintangan penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tim penyidik tentu juga akan mencermati setiap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 15 Mei 2025. 

Rossa pada saat itu, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa untuk memberikan keterangan ihwal dugaan suap dalam pergantian antar-waktu anggota DPR RI dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan  dugaan bocornya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelum penangkapan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto merupakan pola yang kerap berulang. "Fakta ini tidak mengejutkan karena secara  modus operansi selaras dengan penetapan status tersangka Firli saat ini di Polda," kata dia lewat keterangan resmi pada Sabtu, 9 Mei 2025. 

Menurut Lakso, pengakuan yang disampaikan Rossa perlu ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Ia menilai, KPK seharusnya tidak berhenti pada penerbitan surat perintah penyelidikan saja, karena bukti permulaan dalam kasus ini sudah dinilai cukup kuat untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.

"Setidaknya sudah dua kali KPK melakukan proses penyidikan dan penuntutan terhadap insan KPK yang terlibat korupsi, terakhir kasus Stepanus Robin pada kasus Tanjungbalai, bukanlah pertama kali," tutur dia.

Oleh karena itu, IM57+ mengatakan wajib bagi KPK melakukan penyidikan terhadap mantan ketuanya itu. Apalagi, Firli pernah menjabat sebagai pimpinan lembaga antikorupsi, sehingga dugaan tindak pidana yang melibatkannya berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar.

"Fakta sidang ini cukup untuk membuka surat perintah penyidikan untuk memproses Firli," ujar dia.

Setali tiga uang, Mantan penyidik senior KPK juga mengatakan bahwa kesaksian Rossa sudah bisa dijadikan alat bukti. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Praswad menilai bahwa Firli Bahuri merupakan aktor utama dalam upaya menghalangi penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Tindakan tersebut, menurut dia, turut membahayakan keselamatan jiwa serta keamanan para penyelidik dan penyidik yang sedang menjalankan tugas.

"KPK tidak hanya wajib memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan pada era Firli Bahuri saja, namun juga wajib menetapkan status tersangka kepada Firli Bahuri," tutur dia.

Praswad menyatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka merupakan wujud dari prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum. Ia menekankan, penting bagi KPK untuk tetap objektif dalam menegakkan hukum, termasuk ketika yang diperiksa adalah pimpinan lembaga itu sendiri, agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

Ia mengatakan Firli Bahuri tidak hanya melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. Namun, mantan ketua lembaga antirasuah tersebut menurut Praswad juga melanggar Pasal 67 Undang-Undang KPK.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |